fixmakassar.com – Gedung Putih baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang membuat heboh dunia: biaya pengajuan visa kerja H-1B melonjak drastis hingga US$100.000 atau sekitar Rp 1,6 miliar! Kabar ini bagai bom yang meledak di dunia teknologi, khususnya bagi perusahaan-perusahaan global yang selama ini mengandalkan pekerja asing terampil. Namun, jangan dulu panik! Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, memberikan klarifikasi penting.
Leavitt menegaskan melalui unggahan di X (sebelumnya Twitter), bahwa biaya fantastis ini hanya berlaku untuk pengajuan visa baru. Seperti pepatah, "sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui," biaya ini bersifat sekali bayar dan tidak berlaku untuk perpanjangan visa atau pemegang visa H-1B yang sudah ada. Jadi, bagi para pekerja yang sudah memegang visa, napas lega bisa sedikit dihela. Mereka yang berada di luar negeri pun tak perlu khawatir, kebijakan ini tidak akan menghalangi mereka untuk kembali ke AS.

Kebijakan kontroversial ini, menurut Gedung Putih, bertujuan untuk menyeimbangkan lapangan kerja di AS. Pemerintah menilai, banyaknya pekerja asing dengan upah relatif rendah membuat persaingan menjadi tidak sehat. Metafora sederhana: ini seperti mengatur pasar agar tidak didominasi oleh satu jenis komoditas saja. Menteri Perdagangan, Howard Lutnick, menambahkan bahwa detail lebih lanjut masih dalam pembahasan, walau sempat tersiar kabar bahwa biaya ini akan menjadi biaya tahunan.
Namun, kebijakan ini tentu berdampak signifikan. Perusahaan teknologi global, terutama dari India dan China yang banyak mengirimkan pekerja terampil ke AS, diprediksi akan merasakan tekanan operasional yang cukup besar. Sebagai jalan tengah, Gedung Putih menyatakan akan mempertimbangkan aplikasi visa H-1B tanpa biaya US$ 100.000 berdasarkan kepentingan nasional.
Lebih lanjut, Gedung Putih juga menerbitkan lembar fakta yang mewajibkan Departemen Tenaga Kerja dan Keamanan Dalam Negeri untuk mengeluarkan panduan bersama terkait verifikasi, penegakan hukum, audit, dan sanksi. Lembar fakta tersebut juga menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi tingkat upah untuk program H-1B. Langkah ini diharapkan bisa menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak. Intinya, perubahan besar ini masih akan terus dikawal dan disempurnakan.






