Berita  

UMP DKI Ditolak Mentah-Mentah! Buruh Siap Gugat & Aksi Besar!

Mahadana
UMP DKI Ditolak Mentah-Mentah! Buruh Siap Gugat & Aksi Besar!

fixmakassar.com – Gelombang penolakan keras menerjang keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama aliansi buruh lainnya secara tegas menolak penetapan UMP sebesar 6,17%, atau sekitar Rp 333.115, yang menjadikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876 per bulan. Keputusan yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini, dianggap para pekerja sebagai setitik air di tengah gurun kebutuhan hidup yang terus membengkak, memicu ancaman gugatan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan aksi demonstrasi besar-besaran.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa angka kenaikan yang didasarkan pada indeks alfa 0,75 tersebut masih jauh panggang dari api jika dibandingkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati oleh aliansi serikat buruh di ibu kota. Berdasarkan perhitungan KHL yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri, biaya hidup layak bagi buruh di DKI Jakarta sejatinya mencapai Rp 5,89 juta. "Dengan indeks 0,75, upah minimumnya menjadi Rp 5,79 juta. Jadi kira-kira ada selisih sekitar Rp 160.000 antara yang diminta oleh aliansi buruh Jakarta. Itu alasan pertama. Seluruh aliansi serikat buruh bersepakat kenaikannya harus 100% KHL," ungkap Iqbal dalam konferensi pers daringnya, Rabu (24/12/2025).

UMP DKI Ditolak Mentah-Mentah! Buruh Siap Gugat & Aksi Besar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Iqbal menyoroti bahwa UMP DKI Jakarta kini berada di bawah standar beberapa kota penyangga seperti Bekasi dan Karawang, dengan selisih mencapai Rp 200 ribu. Insentif-insentif yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun, menurutnya, bagaikan angin lalu, tidak akan mampu mengakomodir kebutuhan buruh secara spesifik karena kebijakan tersebut berlaku umum untuk seluruh masyarakat. "Aliansi buruh se-Jakarta, termasuk KSPI di dalamnya yang didukung oleh Partai Buruh, menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan upah minimum menggunakan indeks tertentu 0,75," tegasnya, mencerminkan bulatnya tekad para pekerja.

Sebagai respons atas ‘ketidakadilan’ ini, aliansi buruh tak akan tinggal diam. Iqbal menyatakan bahwa langkah hukum akan ditempuh melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN, karena ini merupakan keputusan administrasi negara. Selain jalur hukum, gelombang aksi massa juga siap digulirkan. Aksi besar ini direncanakan akan berlangsung di dua lokasi strategis, yakni di Balai Kota DKI Jakarta dan Istana Presiden, pada tanggal 29 Desember 2025 atau awal Januari 2026, menjadi penanda dimulainya babak baru perjuangan buruh di Jakarta.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah mengumumkan penetapan UMP menjadi Rp 5.729.876. Ia menjelaskan bahwa kenaikan sebesar 6,17% atau Rp 333.115 ini telah disepakati setelah melalui rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara perwakilan buruh dan pemerintah DKI Jakarta. "Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025), menggarisbawahi proses yang telah dilalui sebelum keputusan diumumkan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *