fixmakassar.com – Gelombang harapan dan kekhawatiran menyelimuti dunia usaha menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah dapat meramu formula yang adil, layaknya koki yang menakar bumbu dengan cermat, agar UMP yang dihasilkan tidak menjadi "bom waktu" bagi dunia usaha.
Shinta Kamdani, Ketua Apindo, menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah dalam penyesuaian UMP. Ia berkaca pada pengalaman pahit kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang dianggap "mengagetkan" karena tanpa formula yang jelas.

"Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja. Karena kondisi industri saat ini masih sangat beragam," ujar Shinta usai acara Economic Outlook di Jakarta.
Menurutnya, formula yang tepat akan mencegah UMP disamaratakan di seluruh daerah. Jika tidak, pelaku usaha bisa terbebani dan kesulitan bertahan, bagaikan perahu yang karam di tengah badai. Shinta berpendapat, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik wajar mendapatkan kenaikan upah yang lebih tinggi, sementara daerah dengan daya dukung ekonomi yang terbatas perlu diberikan ruang penyesuaian.
"Harapan kami kali ini ada formula yang fair, yang bisa mencerminkan berbagai elemen kontribusi di tiap daerah. Karena memang upah minimum dasarnya berbeda-beda, tidak ada upah minimum nasional yang sama untuk semua," tegasnya.
Shinta menambahkan, formula penghitungan UMP yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya telah memberikan arah dan kepastian bagi investor. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memaksa pemerintah untuk merumuskan ulang formula tersebut.
Ia berharap semua pihak dapat memahami kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Menurutnya, UMP sejatinya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, bukan patokan tunggal upah di semua sektor. Ibarat pelampung, UMP seharusnya membantu pekerja tetap bertahan di tengah gelombang ekonomi yang tak menentu.






