Berita  

UMP 2026: Kejutan dari Menaker? Formula Baru Siap Meluncur!

Mahadana

fixmakassar.com – Jakarta menjadi pusat perhatian para pekerja dan pengusaha, seiring Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang tengah meramu formula baru untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pengumuman yang dinanti-nantikan ini dijadwalkan paling lambat pada 21 November 2025. Ibarat koki yang sedang meracik bumbu, Menaker Yassierli masih menampung berbagai aspirasi, dari kalangan buruh hingga pengusaha, demi mencapai rasa yang pas.

Kenaikan UMP tahun depan diharapkan menjadi jembatan yang memperkecil jurang disparitas upah yang selama ini menjadi duri dalam daging. "Sekarang kita ada aspirasi dari pengusaha, buruh, para pekerja, ada harapan kita bahwa formula itu dia bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah. Ini yang kita kaji," ungkap Yassierli dalam sebuah konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

 UMP 2026: Kejutan dari Menaker? Formula Baru Siap Meluncur!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 masih menjadi kompas dalam menentukan arah kenaikan upah minimum. Namun, angin perubahan berhembus kencang. Yassierli membuka kemungkinan adanya perubahan formula perhitungan UMP. "UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (formulasinya), kita buka peluang," tegasnya.

Sebelum tanggal 21 November 2025, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan menjadi landasan hukum bagi kenaikan UMP. Sebagai informasi, tahun lalu pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 sebesar 6,5%, yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah antara 8,5% hingga 10,5% juga menjadi bahan pertimbangan yang serius. Yassierli mengakui bahwa dilema selalu menghantui menjelang pengumuman kenaikan upah minimum. Namun, ia yakin bahwa dialog adalah kunci untuk menemukan solusi terbaik.

"Itu kan tiap tahun begitu (dilema). Di situlah fungsi dialog sosial itu kita lakukan. Jangan lupa bahwa ada Dewan Pengupahan Nasional nantinya. Kemudian lebih banyak berperan," jelas Yassierli. Pemerintah berharap, dengan melibatkan berbagai pihak dalam dialog, keputusan yang diambil akan adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *