fixmakassar.com – Gelombang harapan bagi para pekerja mulai beriak. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) lantang menyuarakan aspirasi agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang dapat terkerek naik hingga 8 persen. Angka ini dianggap sebagai oase di tengah gurun pasir, mengingat harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, menghimpit daya beli kaum buruh.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 8% adalah langkah yang realistis. "Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2026 berada di kisaran 7,5-8 persen. Ini penting untuk menjaga daya beli buruh yang terus tertekan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).

Andi juga menyerukan kepada seluruh anggota KSPSI untuk berjuang demi kenaikan upah ini, dengan menggelar aksi unjuk rasa. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga aksi tetap damai dan kondusif. Instruksi ini disampaikan saat perayaan 9 tahun PUK Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI PT Pou Yuen Indonesia di Cianjur.
"Kami ingin perjuangan upah tahun ini dilakukan secara elegan dan bermartabat. Aksi boleh dilakukan, tapi harus damai, tidak anarkis, dan tetap menjaga kondusifitas di setiap daerah," tegas Andi Gani.
Lebih lanjut, Andi telah menginstruksikan kepada seluruh perwakilan KSPSI di Dewan Pengupahan, dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional, untuk memperjuangkan aspirasi pekerja secara maksimal. Ia juga memberikan peringatan keras bagi anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI yang tidak serius memperjuangkan kenaikan upah.
"Kalau ada Dewan Pengupahan yang berasal dari KSPSI yang saya pimpin tidak serius dan sungguh-sungguh memperjuangkan kenaikan upah, maka dipastikan akan mendapatkan sanksi organisasi. Karena, perjuangan ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal keadilan bagi pekerja di seluruh Indonesia," pungkasnya, menyiratkan bahwa perjuangan ini lebih dari sekadar angka, melainkan tentang keadilan yang berpihak pada para pekerja.
