Berita  

UMKM Terancam Gulung Tikar? Aturan Ini Jadi Biang Keroknya!

Mahadana
UMKM Terancam Gulung Tikar? Aturan Ini Jadi Biang Keroknya!

fixmakassar.com – Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, baru-baru ini mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak Undang-Undang Perlindungan Konsumen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menyebut aturan tersebut bagaikan pedang bermata dua yang mengancam kelangsungan hidup para pelaku UMKM. Seperti pisau yang melukai, sanksi yang tercantum dalam UU tersebut dinilai terlalu berat dan tak seimbang dengan kapasitas UMKM.

Maman mencontohkan kasus di Kalimantan Selatan, di mana banyak pelaku UMKM yang lalai mencantumkan tanggal kadaluarsa pada produknya. Keteledoran kecil ini, yang seringkali terjadi karena keterbatasan pengetahuan dan sumber daya, bisa berujung pada hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Bayangkan, sebuah usaha kecil yang masih merangkak tiba-tiba terjerat jeruji besi dan beban denda yang fantastis!

UMKM Terancam Gulung Tikar? Aturan Ini Jadi Biang Keroknya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Jika UU Perlindungan Konsumen diterapkan secara ketat pada seluruh UMKM di Indonesia, saya yakin ekonomi akan terguncang hebat," tegas Maman dalam acara penandatanganan MoU dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jakarta, Kamis (5/6/2025). Ia menggambarkan gambaran suram pasar tradisional yang dipenuhi pedagang sayur, ikan, dan bumbu tanpa tanggal kadaluarsa. Mereka bak kapal kecil yang terombang-ambing di tengah badai aturan yang keras.

Sebagai solusi, Maman mengusulkan agar payung hukum UMKM dialihkan ke Undang-Undang Pangan. UU Pangan, menurutnya, lebih fleksibel dan memberikan ruang pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi pidana. "Tindakan pidana harus menjadi pilihan terakhir," ujarnya. Ia berharap tercipta integrasi penanganan hukum antara kedua UU tersebut, dengan mengedepankan aspek moral dan nurani dalam penegakan hukum di sektor UMKM. Harapannya, UMKM bukannya dihancurkan, melainkan dibimbing untuk tumbuh dan berkembang. Pemerintah, bagaikan petani yang merawat tanamannya, harus bijak dalam memilih pupuk dan pestisida agar tanaman (UMKM) dapat tumbuh subur.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *