Berita  

UMKM Naik Kelas! Pemerintah Siapkan Kejutan Pasar Malam 1001

Mahadana
UMKM Naik Kelas! Pemerintah Siapkan Kejutan Pasar Malam 1001

fixmakassar.com – Pemerintah terus berupaya mencari formula jitu untuk mendongkrak pemasaran produk UMKM agar semakin menggema di masyarakat. Salah satu gagasan yang tengah dimatangkan adalah memperluas ruang promosi bagi produk-produk UMKM di berbagai ruang publik, membuka keran kesempatan lebih lebar bagi para pelaku usaha kecil.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang meramu kebijakan yang benar-benar menyentuh akar permasalahan yang dihadapi masyarakat. Fokus utama adalah memperluas cakupan pasar bagi produk-produk UMKM, agar roda ekonomi terus berputar.

 UMKM Naik Kelas! Pemerintah Siapkan Kejutan Pasar Malam 1001
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami menyadari bahwa tantangan UMKM itu bagaikan labirin yang kompleks, mulai dari fondasi dasar seperti pola pikir wirausaha dan inovasi, hingga masalah krusial dalam menjangkau pasar yang lebih luas," ujar Leon dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025). "Banyak UMKM kita yang masih berjuang untuk menembus batas digital, apalagi bersaing di kancah ekspor, karena minimnya literasi pemasaran modern dan dukungan ekosistem digital yang memadai," imbuhnya.

Asisten Deputi Pemasaran Usaha Masyarakat Abdul Muslim menambahkan, salah satu program andalan untuk menggenjot jangkauan pasar produk UMKM adalah program "1.001 Pasar Malam". Program ini lahir dari diskusi mendalam dan analisis yang cermat, melihat kebutuhan akan kanal pemasaran yang lebih produktif dan mudah diakses.

Program "1.001 Pasar Malam" akan menyulap aset-aset pemerintah yang selama ini kurang termanfaatkan menjadi panggung promosi dan transaksi bagi produk-produk UMKM. "Oleh karena itu, Kemenko PM tengah merancang program ‘1001 Pasar Malam’. Program ini bertujuan memanfaatkan aset-aset pemerintah yang tidur atau belum optimal penggunaannya sebagai ruang promosi dan transaksi bagi UMKM," jelas Muslim.

Program ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang mewajibkan kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta untuk menyediakan minimal 30% dari total luas area komersial mereka sebagai tempat promosi bagi Usaha Mikro dan Kecil. Sebuah langkah nyata untuk memberikan panggung yang lebih besar bagi UMKM agar semakin bersinar.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *