fixmakassar.com – Ibarat pelayaran yang hampir kandas, ribuan kontainer udang Indonesia yang tengah berlayar menuju Amerika Serikat (AS) akhirnya mendapatkan angin segar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dispensasi dari United States Food and Drugs Administration (FDA) terkait pengetatan impor udang yang sempat membuat para eksportir harap-harap cemas.
Pengetatan impor ini bermula dari temuan paparan radioaktif Cesium-137 pada produk udang asal Indonesia, yang membuat FDA memberlakukan import alert atau peringatan impor yang mewajibkan sertifikasi khusus untuk daerah tertentu. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 31 Oktober 2025, dan mengancam ribuan kontainer udang yang sudah dalam perjalanan tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengungkapkan bahwa kesepakatan dispensasi ini tercapai pada 18 Oktober waktu AS, setelah serangkaian perundingan intensif. "Setelah beberapa kali perundingan melalui channel khusus Virtual Bilateral Meeting dengan FDA, akhirnya high level leaderships mereka memutuskan untuk memperbolehkan masuk ribuan kontainer udang asal Indonesia yang tengah dalam perjalanan dan akan tiba di AS setelah 31 Oktober 2025," ujarnya.
Ishartini menambahkan bahwa KKP berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1000 kontainer udang yang akan tiba di AS setelah tanggal tersebut telah melalui proses quality assurance dan dilengkapi Sertifikat Mutu (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP. Meskipun demikian, setibanya di AS, ribuan kontainer udang tersebut tetap akan diperiksa oleh FDA untuk memastikan tidak ada kontaminasi Cesium-137, sesuai dengan regulasi yang berlaku di AS. Pemeriksaan serupa juga akan diberlakukan untuk kontainer udang yang masuk sebelum tanggal 31 Oktober.
Sebelumnya, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menyatakan bahwa negosiasi sedang dilakukan agar pengiriman kontainer yang sudah berlayar tetap dapat lolos ke AS. Kebijakan FDA mewajibkan setiap pengiriman udang dan rempah dari Jawa dan Lampung ke AS disertai sertifikat bebas radioaktif dari Certifying Entity (CE) yang ditunjuk/diakui FDA bagi perusahaan yang masuk daftar kuning. Sementara itu, perusahaan yang masuk daftar merah harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA.






