Berita  

Trump Gugat NYT Rp 246 Triliun! Bom Nuklir Hukum atau Sekadar Petasan?

Mahadana
Trump Gugat NYT Rp 246 Triliun!  Bom Nuklir Hukum atau Sekadar Petasan?

fixmakassar.com – Mantan Presiden AS, Donald Trump, kembali membuat heboh dunia dengan melayangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap The New York Times (NYT) senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 246,55 triliun. Jumlah fantastis ini, yang bahkan lebih besar dari kapitalisasi pasar NYT, layaknya bom nuklir yang dilemparkan ke ranah hukum, atau hanya sekadar petasan yang akan segera padam?

Dalam gugatan setebal 85 halaman yang diajukan ke pengadilan federal di Tampa, Florida, Trump menuduh NYT sebagai ‘corong virtual’ Partai Demokrat dan telah secara sistematis mencemarkan nama baiknya, keluarganya, dan bisnisnya. Ia bahkan menyebut gugatan ini sebagai "kehormatan besar", sebuah pernyataan yang menimbulkan banyak pertanyaan. Fixmakassar.com mengutip laporan CNN yang telah meninjau salinan gugatan tersebut, meskipun belum bisa memastikan penerimaan resmi oleh pengadilan.

Trump Gugat NYT Rp 246 Triliun!  Bom Nuklir Hukum atau Sekadar Petasan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Gugatan ini, menurut para ahli, merupakan strategi Trump yang sudah familiar: membungkam kritik dengan mengajukan tuntutan hukum yang berpotensi mencekik kebebasan pers. Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) AS bahkan menyebut gugatan ini mengirimkan pesan yang mengerikan dan berpotensi menjerat media dalam proses hukum yang panjang dan mahal.

Namun, banyak pengacara yang meragukan peluang Trump untuk menang. Untuk memenangkan gugatan pencemaran nama baik, tokoh publik seperti Trump harus membuktikan ‘niat jahat yang sebenarnya’ dari NYT. Artinya, NYT harus benar-benar mengetahui bahwa berita yang mereka tulis tidak akurat. NYT sendiri menyatakan bahwa gugatan ini tidak berdasar dan merupakan upaya untuk membungkam pelaporan independen. Mereka menegaskan akan tetap teguh dalam mencari fakta tanpa rasa takut.

Gugatan ini juga dipenuhi pujian berlebihan untuk Trump dan referensi berulang terhadap gugatan hukum lainnya yang pernah diajukannya. Seolah-olah, gugatan ini lebih seperti opini pro-Trump daripada dokumen hukum yang serius. Apakah "bom nuklir" hukum ini akan meledak dengan dahsyat, atau hanya akan menjadi kembang api yang cepat padam? Kita tunggu saja proses hukumnya.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *