fixmakassar.com – Demo sopir truk yang membara di beberapa daerah bukanlah sekadar protes biasa. Aksi ini ibarat puncak gunung es, mengungkap permasalahan sistem logistik yang bermasalah dan penegakan hukum yang seringkali pilih kasih. Demo tersebut dipicu kebijakan Zero ODOL (Over Dimensi Overload) pemerintah yang menuai penolakan keras dari para pengemudi. Muhammad Akbar, pemerhati transportasi, mengatakan bahwa masalah ODOL bukan hal baru. Bertahun-tahun truk-truk "gendut" dengan muatan berlebih bebas berseliweran di jalan raya, seakan pelanggaran itu hal biasa. Akibatnya, kerusakan jalan merajalela, angka kecelakaan meningkat, dan biaya logistik membengkak.
Namun, penanganannya selalu setengah-setengah. Ketika pemerintah akhirnya bertindak, pendekatannya justru sosialisasi langsung di jalan oleh polisi. Akbar menilai pendekatan ini keliru dan rawan salah paham. Sopir truk kerap merasa diintimidasi, sehingga muncul anggapan bahwa penegakan hukum hanya menyasar mereka. Maka tak heran jika demo kembali terjadi. Menurut Akbar, demo bukan bentuk penolakan aturan, melainkan seruan keadilan. Para sopir merasa menjadi kambing hitam, padahal mereka seringkali terpaksa mengangkut muatan berlebih demi pekerjaan.

Akbar menekankan pentingnya menghukum semua pihak yang terlibat, bukan hanya sopir. Selama ini, penanganan ODOL hanya fokus pada razia di jalan, tanpa menyentuh akar masalah. Sopir ditilang, truk ditahan, sementara pemilik barang, pemilik truk, dan karoseri nyaris tak tersentuh. Padahal, pelanggaran muatan adalah hasil keputusan bisnis yang keliru dan sistematis. Truk dimodifikasi hingga melebihi batas, namun tetap beroperasi. Sistem pengawasan yang lemah memungkinkan manipulasi data dan surat-surat. Uji KIR pun mudah disiasati.
Akbar menegaskan, kunci penertiban ODOL ada di hulu, bukan hanya di hilir. Penegakan hukum harus menyasar pemilik barang, pemilik armada, dan karoseri. Mereka adalah pengambil keputusan utama di balik pelanggaran ini. Imbauan atau sanksi administratif saja tidak cukup. Pemerintah harus berani menyentuh aktor-aktor utama ini agar penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga ke atas. Jika tidak, upaya penertiban ODOL hanya akan menjadi drama tahunan yang sia-sia. Kerugian akibat kerusakan jalan mencapai Rp 40 triliun per tahun, uang yang seharusnya bisa digunakan untuk sektor lain yang lebih penting.
Untuk itu, digitalisasi sistem logistik sangat penting. Pemerintah perlu mempercepat adopsi teknologi seperti fleet tracking, weigh-in-motion system, dan sistem pelaporan digital terintegrasi. Kerja sama dengan operator logistik besar juga diperlukan untuk menumbuhkan budaya kepatuhan. Sistem yang transparan dan terhubung akan mencegah pelanggaran sejak dini. Kita bisa belajar dari Jepang dan Korea Selatan yang sukses menerapkan sistem logistik tertib dan berbasis teknologi. Sistem seperti Freight Information Management System di Jepang dan ILIS di Korea Selatan mampu memonitor dan mendeteksi anomali secara real-time. Dengan demikian, penindakan bisa menyasar semua pihak yang terlibat, bukan hanya sopir. Semoga langkah-langkah ini bisa menjadi solusi untuk masalah ODOL yang sudah berlarut-larut.






