Fix Makassar – Penyidikan kasus uang palsu yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan UIN Alauddin Makassar kembali mengalami perkembangan. Tiga tersangka tambahan resmi diserahkan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Selasa, 8 April 2025.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), dan Ambo Ala (42).
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam proses produksi uang palsu yang menyerupai rupiah. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
“Total sudah ada 14 tersangka dalam kasus ini. Hari ini kami menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Kejari Gowa telah lebih dulu menerima delapan berkas perkara dari sebelas tersangka lainnya pada Maret lalu.
Sementara empat tersangka tambahan masih dalam tahap koordinasi lanjutan antara kejaksaan dan kepolisian.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Ihsan juga memastikan bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Makassar, terhitung sejak 8 hingga 27 April 2025.
“Selama masa penahanan, siapa pun yang ingin menemui tersangka harus mendapat izin resmi dari JPU Kejari Gowa,” tegas Ihsan.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan akuntabel. Ia juga memastikan bahwa pihaknya menegakkan prinsip zero KKN dalam setiap proses penuntutan.
Dalam pengembangan sebelumnya, sebanyak 11 tersangka telah lebih dulu diserahkan ke Kejari Gowa pada 19 Maret 2025. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat pemalsuan uang tersebut. Salah satu tersangka utama diketahui merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, berinisial AI (54), yang diduga menjadi otak di balik produksi uang palsu.
Sementara itu, tersangka lainnya memiliki peran sebagai pengedar dan penerima uang palsu. Para pengedar di antaranya adalah AK (50), SY (52), IM (42), SW (55), MN (40), KG (48), dan IY (37). Sedangkan dua lainnya, SW (35) dan MM (40), berperan sebagai penerima uang palsu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.






