fixmakassar.com – Jakarta – Denting lonceng Lebaran 2026 mulai terdengar, membawa serta harapan akan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti-nanti. Namun, bagi ribuan pekerja di balik layar program Makan Bergizi Gratis (MBG), pertanyaan besar menggantung di udara: siapa saja yang akan merasakan manisnya THR ini? Program MBG, yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melibatkan spektrum tenaga kerja yang luas, mulai dari juru masak yang meracik hidangan hingga ahli gizi yang memastikan kualitas asupan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan seberkas cahaya terang bagi sebagian pekerja. Ia menegaskan, karyawan dapur MBG yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mengangkat sejumlah pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia sesuai dengan undang-undang ASN," ucap Dadan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Namun, ketika pertanyaan beralih pada nasib pekerja non-ASN atau mereka yang tidak diangkat sebagai PPPK, Dadan memilih bungkam. Keheningan itu seolah menjadi ganjalan, meninggalkan tanda tanya besar bagi mereka yang tetap setia mengabdi di dapur-dapur SPPG tanpa status kepegawaian formal. Sebuah ironi, di tengah program yang bertujuan mulia, masih ada sekelompok pahlawan pangan yang nasibnya terombang-ambing.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memaparkan skala masif program MBG yang bak raksasa baru terbangun. Saat ini, terdapat 22.091 unit dapur SPPG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, melayani lebih dari 60 juta penerima manfaat setiap harinya. Program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini juga menjadi mesin penyerapan tenaga kerja yang signifikan, membuka lapangan pekerjaan bagi ratusan ribu individu. "Ini menyerap tenaga kerja yang langsung ya PPPK sudah diproses 32.000. Kemudian yang di SPPG itu sudah 924.424 tenaga kerja langsung," jelas Zulhas. Ia menambahkan, ada pula 68.551 pemasok yang sebagian besar merupakan UMKM, serta 21.413 mitra yang terlibat langsung, menunjukkan dampak ekonomi yang berlipat ganda.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, telah meluruskan kesalahpahaman yang beredar terkait pengangkatan PPPK. Ia menegaskan bahwa tidak semua pegawai atau relawan SPPG dapat diangkat sebagai ASN. Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK, merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis. "Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," tegas Nanik dalam keterangannya, dikutip fixmakassar.com pada Rabu (14/1/2026).
Dengan demikian, sementara sebagian pekerja SPPG dapat bernapas lega dengan kepastian THR dan status PPPK yang menjanjikan masa depan lebih cerah, sebagian besar lainnya masih harus menunggu kejelasan, seolah berdiri di persimpangan jalan antara harapan dan realitas yang belum sepenuhnya terungkap. Nasib para pahlawan pangan non-inti ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.






