Berita  

TERUNGKAP! Superhero Baru Penyelamat Duit Korban Penipuan Digital!

Mahadana
TERUNGKAP! Superhero Baru Penyelamat Duit Korban Penipuan Digital!

fixmakassar.com – Jakarta – Di tengah gempuran serangan senyap penipuan digital yang kian merajalela, masyarakat Indonesia kini memiliki ‘benteng pertahanan’ baru. Bukan dari komik atau layar lebar, melainkan sebuah entitas nyata bernama Indonesia Anti Scam Centre (IASC), yang siap menjadi pahlawan bagi korban-korban kejahatan siber. Jika di Hollywood para pahlawan super bersatu menghadapi ancaman global, di dunia nyata, IASC hadir sebagai jawaban atas kejahatan yang menyelinap lewat notifikasi ponsel dan pesan singkat.

Ancaman ini tidak berwujud monster, melainkan menyelinap lewat notifikasi ponsel, pesan singkat yang meyakinkan, atau panggilan telepon yang terdengar resmi. Penipuan digital bekerja layaknya jaring laba-laba, menjerat korban dalam waktu singkat, seringkali baru disadari setelah dana berpindah tangan. Korban pun kerap terjebak dalam labirin kebingungan, tak tahu harus melapor ke mana, melalui jalur apa, dan apakah laporannya akan ditindaklanjuti.

TERUNGKAP! Superhero Baru Penyelamat Duit Korban Penipuan Digital!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menyadari urgensi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang melibatkan 21 Kementerian dan Lembaga, secara resmi membentuk Indonesia Anti Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024. Pembentukan IASC ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), sebagai pilar penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.

UU P2SK menjadi fondasi hukum bagi IASC, memberikan mandat dan wewenang baru untuk penanganan penipuan secara lintas otoritas dan instan. Sesuai amanat UU P2SK, IASC lebih menitikberatkan pada kecepatan penyelamatan sisa dana korban. IASC dirancang untuk melakukan tindakan preventif dan kuratif dalam ‘waktu kritis’ – periode 12-24 jam pertama setelah laporan masuk – yang menjadi jantung operasi penyelamatan dana.

Sejak kelahirannya pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, data IASC menunjukkan skala ancaman yang masif. Sebanyak 721.101 rekening telah dilaporkan, dengan 397.028 rekening berhasil diblokir. Kerugian yang dilaporkan mencapai angka fantastis, Rp 9,1 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 436,88 miliar. Total 432.637 laporan pengaduan telah membanjiri sistem IASC dengan beragam modus penipuan, mengindikasikan bahwa scam adalah puncak gunung es dari ancaman nyata dalam kehidupan digital masyarakat.

Laporan yang masuk ke IASC juga menguak lima modus penipuan yang paling sering terjadi, menjadi peta jalan bagi masyarakat untuk lebih waspada: Penipuan transaksi belanja (73.743 laporan), Impersonation atau fake call (44.446 laporan), Penipuan investasi (26.365 laporan), Penipuan kerja (23.469 laporan), dan Penipuan melalui media sosial (19.983 laporan).

Sebaran laporan terbesar masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Ini menegaskan bahwa scam bukanlah hantu di pelosok, melainkan masalah perkotaan yang digital dan sangat dekat dengan denyut nadi keseharian kita.

Namun, di balik angka-angka kerugian, ada secercah cahaya di ujung terowongan. Pada 21 Januari 2026, IASC berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 korban penipuan daring, yang dananya berhasil diblokir dari 14 bank. Ini adalah bukti nyata bahwa ‘superhero’ bernama IASC tidak hanya berjanji, tetapi juga bekerja efektif melindungi masyarakat.

Keberhasilan ini juga tak lepas dari keberanian para korban untuk melapor dan berbagi pengalaman, membangun kepercayaan publik. Untuk terus mengumpulkan kekuatan membasmi scam, layaknya sinergi tak terpisahkan antara Batman dan Robin, OJK juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bareskrim Polri. Kolaborasi ini mempermudah korban scam untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui sistem IASC (iasc.ojk.go.id), sebuah langkah krusial dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan, sekaligus meningkatkan penegakan hukum dan penangkapan penipu.

Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari oleh lonjakan laporan dan jumlah korban penipuan/scamming di Indonesia. Penipuan kini umumnya dilakukan secara daring, memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer bank, virtual account, dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital termasuk kripto, menjadikan celah bagi para penipu untuk beraksi.

OJK, selaku Koordinator Satgas PASTI, tak henti-hentinya mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil/bunga yang tidak logis, agar segera melaporkannya ke OJK.

Kehadiran IASC adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. IASC bukan sekadar dongeng pahlawan yang datang menyelamatkan dalam sekejap, melainkan sebuah sistem nyata yang dibangun di atas fondasi hukum yang kuat, kolaborasi kekuatan penuh, dan tujuan yang jelas: melindungi masyarakat. IASC bukan hanya super hero yang dibanggakan, tapi super hero yang benar-benar dibutuhkan di era digital ini.

Dimas Sediyatmo Putra N, Asisten Manajer Senior OJK

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *