fixmakassar.com – Sebuah aroma tak sedap tercium kuat di koridor Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan melontarkan kecurigaan adanya "permainan" antara oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan raksasa perhiasan global, Tiffany & Co. Kecurigaan ini muncul menyusul penyegelan tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta akibat pelanggaran impor yang serius, seolah ada benang merah yang sengaja disembunyikan.
Purbaya, yang dikenal tegas, mengindikasikan bahwa para oknum yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini adalah "wajah-wajah lama" di instansi tersebut. Ia menekankan bahwa upaya pembersihan internal sedang digalakkan, dengan menempatkan para "kuda-kuda terbaik" Kementerian Keuangan di pos-pos strategis. "Sepertinya ada (kongkalikong). Nanti kita lihat siapa yang terlibat, itu kan yang lama-lama. Ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh setelah saya putar-putar. Yang baik yang depan kan jadi dia berani bertindak, ya saya lihat bagus saja nanti saya lihat gimana sih hukumnya," ujar Purbaya dengan nada serius saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (14/2/2026), menegaskan komitmen untuk membongkar tuntas praktik culas ini.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu membeberkan modus operandi pelanggaran yang dilakukan oleh toko perhiasan mewah tersebut. Pelanggaran pertama adalah dugaan penyelundupan barang ilegal, khususnya dari Spanyol. "Bea Cukai saya tanya mereka bagaimana sih itu? Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Kan dicurigai nih ini selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat, apa sih namanya perdagangan itu form perdagangannya itu importnya, segala macam mereka enggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barang Spanyol kali," jelas Purbaya, menggambarkan bagaimana barang-barang tersebut masuk seperti "hantu" tanpa jejak dokumen yang sah.
Namun, tidak semua barang yang masuk ke gerai Tiffany & Co berstatus gelap sepenuhnya. Purbaya juga menemukan adanya praktik "under invoicing" atau pencantuman nilai barang yang lebih rendah dari seharusnya saat impor, sebuah trik licik untuk mengurangi beban pajak. "Ada yang penuh betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under invoicing. Itu kelihatan semua. Jadi ada yang bilang juga saya, harusnya polisi tapi yang ternyata Bea Cukai dan Pajak, nanti gabung Bea Cukai dan Pajak," terangnya, menunjukkan bahwa ada "dua sisi mata uang" dalam pelanggaran ini, yang sama-sama merugikan negara.
Menyikapi kompleksitas kasus ini, Purbaya menegaskan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Kolaborasi kedua lembaga ini diharapkan dapat menjadi "dua bilah pedang" yang tajam untuk membasmi praktik-praktik curang di sektor impor dan perpajakan, memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum maupun perusahaan nakal untuk mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi.






