Berita  

Terkuak! Gaji Menteri Rp18 Juta, Kini Terancam Dipangkas?

Mahadana
Terkuak! Gaji Menteri Rp18 Juta, Kini Terancam Dipangkas?

fixmakassar.com – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan langkah berani untuk merespons gejolak ekonomi global yang dipicu konflik di Timur Tengah: pemotongan gaji pejabat negara, mulai dari menteri hingga anggota DPR RI. Wacana ini, yang awalnya digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto, kini memasuki tahap kajian mendalam, seolah sebuah kapal besar sedang menyesuaikan layarnya di tengah badai ekonomi yang tak terduga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, usai kunjungannya ke Pasar Beringharjo, Yogyakarta, pada Selasa (17/3/2026), menunjukkan sikap legawa. "Ya nggak apa kalau menteri gajinya dipotong, sudah kegedean juga," ujarnya santai. Pernyataan Purbaya ini menjadi sorotan, mengisyaratkan bahwa bagi para pembantu presiden, besaran gaji saat ini sudah cukup melimpah dan pemangkasan bukanlah ancaman yang perlu dikhawatirkan.

Terkuak! Gaji Menteri Rp18 Juta, Kini Terancam Dipangkas?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berapa sebenarnya ‘pundi-pundi’ yang diterima seorang menteri setiap bulannya? Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Angka ini, ibarat fosil yang tak tersentuh waktu, belum bergerak naik selama 24 tahun terakhir. Namun, gaji pokok hanyalah puncak gunung es dari total pendapatan.

Para menteri juga menikmati tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001, mencapai Rp 13.608.000 per bulan. Jika digabungkan, seorang menteri bisa membawa pulang setidaknya Rp 18.648.000 setiap bulannya. Angka ini belum termasuk tunjangan lain dan, yang tak kalah penting, dana operasional.

Dana operasional inilah yang kerap menjadi perbincangan hangat. Menurut catatan fixmakassar.com dari beberapa mantan pejabat, dana ini bisa mencapai Rp 100-150 juta per bulan. Namun, penting digarisbawahi, dana operasional ini bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk membiayai kegiatan resmi sebagai pemimpin negara. Ibarat sebuah mesin, dana ini adalah bahan bakarnya, yang harus digunakan secara efisien dan akuntabel. Dana yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas negara, tidak bisa dicairkan sebagai ‘uang saku’ pribadi.

Ide pemangkasan gaji pejabat ini pertama kali mencuat dalam Sidang Kabinet pada Jumat (13/3) lalu, ketika Presiden Prabowo Subianto memaparkan langkah serupa yang diambil Pakistan dalam menghadapi dampak perang antara Amerika Serikat dan Iran. Sebuah cermin dari negara lain yang kini dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia demi menjaga stabilitas fiskal.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa usulan ini sedang dikaji secara mendalam. "Sedang kita detailkan kajiannya," kata Prasetyo di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026). Ia menambahkan bahwa efisiensi anggaran adalah sebuah keharusan, bukan hanya di tengah krisis, melainkan juga dalam kondisi normal, sebagai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *