fixmakassar.com – Sebuah babak baru dalam peta perdagangan global telah terukir. Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi meneken Perjanjian Perdagangan Resiprokal (The Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada Kamis (19/2) pagi waktu AS. Kesepakatan bersejarah ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, membuka lembaran baru yang diharapkan menjadi kompas bagi arah ekonomi kedua negara di masa depan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melalui juru bicaranya Haryo Limanseto, mengurai benang kusut di balik kesepakatan ini, menepis berbagai spekulasi yang beredar. Menurut Haryo, ART bukan sekadar angka-angka di atas kertas, melainkan sebuah strategi vital untuk menjaga denyut nadi daya saing produk ekspor Indonesia dan, yang terpenting, melindungi sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang sempat terancam badai tarif.

Badai Tarif dan Jalur Diplomasi sebagai Kompas
Latar belakang perjanjian ini bermula dari keputusan unilateral Pemerintah AS pada 2 April 2025 yang menetapkan tarif resiprokal 32% kepada negara-negara penyebab defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia. Defisit perdagangan AS dengan Indonesia pada tahun 2024 tercatat mencapai USD 19,3 miliar, sebuah angka yang memicu alarm di Washington.
Pemerintah Indonesia, di tengah ancaman ini, memilih jalur diplomasi ketimbang aksi retaliasi yang berpotensi melukai ekonomi nasional lebih dalam. Perundingan intensif pun membuahkan hasil. Pada 15 Juli 2025, tarif resiprokal AS untuk Indonesia berhasil ditekan dari 32% menjadi 19%, sebagaimana tertuang dalam Joint Statement on Framework ART. Puncaknya, 19 Februari 2026, kedua kepala negara membubuhkan tanda tangan pada ART, yang tak hanya menetapkan besaran tarif baru tetapi juga memberikan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia.
Angin Segar untuk Ekspor dan Magnet Investasi
ART, yang akan berlaku 90 hari setelah prosedur hukum di kedua negara selesai, membawa serangkaian manfaat signifikan bagi Indonesia:
- Peningkatan Daya Saing Produk Ekspor: Indonesia akan menikmati tarif resiprokal 0% untuk komoditas andalan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan karet. Pengecualian tarif ini mencakup 1.819 produk Indonesia (1.695 industri, 124 pertanian). Khusus untuk tekstil, AS menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
- Peningkatan Investasi: ART membuka pintu gerbang bagi investasi, khususnya di sektor teknologi tinggi (ICT, alat kesehatan, farmasi) melalui penyesuaian kebijakan TKDN dan deregulasi. Komitmen Indonesia pada Strategic Trade Management juga mengirimkan sinyal positif, menegaskan ekosistem bisnis yang aman dan menjamin barang berteknologi tinggi tidak disalahgunakan.
- Kemudahan Bahan Baku: Kemudahan perizinan impor dan standarisasi produk pertanian AS diharapkan melancarkan pasokan bahan baku, mendukung ketahanan pangan nasional.
- Peluang Investasi Lebih Luas: Indonesia berkomitmen melonggarkan pembatasan kepemilikan asing bagi perusahaan AS di sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan.
Pintu Gerbang Pasar Indonesia untuk Produk AS
Sebagai bagian dari kesepakatan resiprokal, Indonesia juga membuka akses pasar yang lebih luas. Sebanyak 99% produk asal AS akan mendapatkan tarif 0% saat ART mulai berlaku. Selain itu, Indonesia berkomitmen menghapus Hambatan Non-Tarif bagi AS, terutama terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.
Paket Komersial Jumbo: Memenuhi Kebutuhan dan Menyeimbangkan Neraca
ART juga mencakup kesepakatan komersial strategis untuk menyeimbangkan perdagangan dan memenuhi kebutuhan domestik Indonesia:
- Pembelian produk energi (LPG, minyak mentah & gasoline) senilai USD15 miliar.
- Pembelian pesawat terbang komersial dan komponen senilai USD13,5 miliar.
- Pembelian produk pertanian (kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung) senilai USD4,5 miliar.
Menepis Kekhawatiran: Jawaban Pemerintah atas Isu Krusial
Haryo Limanseto juga secara lugas menjawab berbagai pertanyaan kritis yang muncul di publik, meluruskan persepsi dan menenangkan kekhawatiran:
- Impor Beras 1.000 Ton: Jumlah ini hanyalah setetes air di samudra, sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional 2025 (34,69 Juta Ton). Impor ini untuk klasifikasi khusus dan tergantung permintaan domestik.
- Impor Produk Ayam AS: Bukan ancaman banjir, melainkan untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) yang krusial sebagai sumber genetik utama peternak dalam negeri (580.000 ekor, USD17-20 juta), serta mechanically deboned meat (MDM) sebagai bahan baku industri makanan olahan. Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak lokal.
- Impor Jagung: Untuk bahan baku industri makanan & minuman (MaMin) yang membutuhkan spesifikasi khusus (1,4 juta ton/tahun). Industri MaMin adalah tulang punggung PDB nasional (7,13%) dan penyerap tenaga kerja besar (6,7 juta).
- Minuman Alkohol AS: Impor dari AS hanya 7% dari total impor minuman alkohol Indonesia (USD86,1 Juta dari USD1,23 Miliar di 2025), relatif kecil dibandingkan Eropa. Ini mendukung daya saing pariwisata dan tetap di bawah pengawasan BPOM.
- Pakaian Bekas AS: Tidak benar. Yang diatur adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri daur ulang (kain perca, benang), bukan pakaian bekas utuh untuk thrifting.
- Lonjakan Impor: Pemerintah memiliki forum Council on Trade and Investment dengan AS untuk membahas implementasi dan mengatasi lonjakan impor yang mengganggu pasar. Instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, Anti-subsidi) sesuai WTO juga siap diterapkan.
- Data Pribadi: Transfer data tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud adalah data bisnis untuk sistem aplikasi, bukan penyerahan kedaulatan data warga. Ini justru memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital dengan tata kelola data yang kredibel.
- Sertifikasi Halal: Tetap berlaku untuk makanan & minuman. MRA dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS memungkinkan pengakuan label halal di Indonesia untuk produk tertentu, terutama daging dan barang konsumsi berkualitas tinggi.
- Dampak 0% Tarif pada UMKM dan Industri Lokal: Sebagian besar produk yang mendapat tarif 0% adalah barang input, bahan baku, modal, dan komponen industri dengan mutu AS, yang justru dibutuhkan UMKM dan industri lokal untuk meningkatkan daya saing.
- Alat Kesehatan & Farmasi Tanpa Uji Ulang: BPOM dan US FDA memiliki kerja sama harmonisasi standar. Produk yang sudah lulus evaluasi ketat FDA tidak perlu diuji ulang secara penuh di Indonesia, menghindari duplikasi proses. Namun, tetap melalui proses administrasi perizinan dan pengawasan BPOM.
- TKDN: Kebijakan TKDN tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah. Barang yang dijual secara komersial di pasar nasional tidak dipersyaratkan TKDN secara umum, sehingga tidak mengubah mekanisme persaingan di pasar ritel.
- PPN: Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS, namun pengenaannya tidak bersifat diskriminatif dibandingkan negara lain.
- Mineral Kritis: Tidak berarti Indonesia mengekspor mineral mentah. ART justru mendorong perusahaan AS berinvestasi dalam hilirisasi dan pengolahan mineral kritis di Indonesia.
- Platform Digital (PPD) & Perusahaan Pers: AS tidak diwajibkan bekerja sama melalui lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat. Namun, bentuk kerja sama lain tetap dimungkinkan melalui voluntary agreement. Pemerintah juga mempertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE untuk Dana Pengembangan Literasi Digital.
Bukan Sekadar Dagang, Bukan Soal Keamanan
Haryo Limanseto juga menegaskan bahwa ART adalah perjanjian yang murni berfokus pada perdagangan dan investasi. "Perjanjian ini adalah pagar pembatas yang kokoh, tidak membahas isu-isu non-ekonomi seperti pertahanan, keamanan nasional, maupun isu Laut China Selatan," pungkasnya.
Dengan penjelasan komprehensif ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa ART adalah langkah strategis yang diambil dengan perhitungan matang, demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing di kancah global.




