Berita  

Terbongkar! Permainan Harga Sapi Jelang Lebaran 2026, Siap-siap Sanksi Tegas!

Mahadana
Terbongkar! Permainan Harga Sapi Jelang Lebaran 2026, Siap-siap Sanksi Tegas!

fixmakassar.com – Tabir gelap praktik penjualan sapi hidup di atas harga acuan maksimal di Rumah Potong Hewan (RPH) akhirnya tersingkap, memicu respons cepat dari pemerintah. Langkah pengetatan pengawasan ini menjadi sorotan tajam, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 2026, saat stabilitas harga daging sapi menjadi krusial bagi masyarakat.

Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan, sebuah kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan POLRI, menjadi garda terdepan dalam mengungkap anomali ini. Melalui inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Minggu, 8 Februari 2026, di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung, tim mencium aroma tak sedap berupa indikasi "over faktur" pada harga penjualan sapi hidup.

Terbongkar! Permainan Harga Sapi Jelang Lebaran 2026, Siap-siap Sanksi Tegas!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi temuan tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian segera menggalang rapat stabilisasi. Pertemuan penting ini melibatkan para pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan pengelola RPH, dengan tujuan utama menjaga agar pasokan dan harga daging sapi tetap terkendali.

Dirjen PKH Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa penelusuran mendalam telah dilakukan. "Kami pada malam itu juga langsung melakukan penelusuran dan hari ini kami memastikan lagi," ujarnya pada Senin (9/2/2026). Terungkap bahwa harga jual sapi dari feedloter sebenarnya masih dalam koridor yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 55.000 per kilogram bobot hidup, bahkan ada yang Rp 55.500. Namun, harga yang melonjak hingga Rp 56.500 per kilogram bobot hidup di RPH ternyata bukan berasal dari feedloter, melainkan pada transaksi lanjutan di tingkat distributor.

Agung menegaskan, meskipun ada rantai distribusi yang panjang, harga di RPH harus tetap mengacu pada kesepakatan maksimal Rp 56.000 per kilogram. Disiplin harga ini, menurutnya, adalah kunci untuk memastikan harga daging di pasar tidak melambung tinggi. Ia merujuk pada Peraturan Kepala Bapanas Nomor 12 Tahun 2024 yang menetapkan harga maksimal daging sapi paha depan Rp 130.000 dan paha belakang Rp 140.000. "Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan komitmen untuk melindungi daya beli masyarakat," imbuhnya.

Dari barisan pelaku usaha, respons positif datang dari Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano. Ia menyatakan bahwa asosiasi dan seluruh anggotanya berkomitmen penuh untuk mengikuti kebijakan pemerintah. "Kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Ditjen dengan harga tersebut," tegas Djoni. Pihaknya akan segera mengomunikasikan kembali ketentuan harga Rp 56.000 kepada seluruh pelanggan dan distributor.

Sementara itu, Perumda Dharma Jaya, sebagai salah satu pengelola RPH yang menjadi sorotan, juga tak tinggal diam. Direktur Bisnis Irwan Nusyirwan menyatakan kesiapan untuk memperkuat jaring pengawasan di area pemotongan. Koordinasi intensif dengan asosiasi akan segera dilakukan untuk mempercepat implementasi harga acuan. Irwan bahkan tak segan-segan meminta dukungan aparat kepolisian. "Kami meminta bantuan juga dari pihak kepolisian agar mendampingi kami apabila terjadi kami memutuskan untuk memutuskan hubungan dengan pemotong-pemotong yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan," pungkasnya, menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *