Berita  

Terbongkar! Maladministrasi Gerogoti Rp 130 Miliar Uang Rakyat!

Mahadana
Terbongkar! Maladministrasi Gerogoti Rp 130 Miliar Uang Rakyat!

fixmakassar.com – Ombudsman Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya sebagai garda terdepan pengawas pelayanan publik. Lembaga ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial masyarakat senilai Rp 130,26 miliar sepanjang tahun 2025, sebuah angka fantastis yang nyaris lenyap akibat praktik maladministrasi. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (20/2/2026), menegaskan peran vital Ombudsman sebagai benteng terakhir bagi hak-hak warga.

Najih merinci, nominal penyelamatan tersebut merupakan hasil dari penanganan 23.596 laporan masyarakat yang masuk ke meja Ombudsman di tahun 2025. Laporan-laporan ini beragam, mencakup 1.756 respons cepat, 148 investigasi atas prakarsa sendiri, 9.365 pengaduan reguler, 9.607 konsultasi, serta 2.720 tembusan. Dari total laporan yang diproses, Ombudsman berhasil menuntaskan 8.970 kasus. "Jika dibandingkan dengan pagu anggaran yang diterima oleh Ombudsman tahun 2025 sebanyak Rp 215 miliar, maka kurang lebih di atas 60% anggaran negara telah mampu diamankan untuk kerugian masyarakat," jelas Najih, menyoroti efisiensi kerja lembaganya dalam mengembalikan hak-hak warga.

Terbongkar! Maladministrasi Gerogoti Rp 130 Miliar Uang Rakyat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tak hanya di tahun 2025, secara kumulatif, periode 2021-2025 mencatat penyelamatan potensi kerugian masyarakat di sektor ekonomi dan perbankan mencapai angka yang jauh lebih mencengangkan, yakni Rp 1.603 triliun. Najih memberikan catatan penting bahwa angka kolosal ini baru mencakup bidang-bidang yang memiliki metode perhitungan valuasi yang jelas dan terukur.

Namun, Ombudsman mengakui bahwa masih ada "gunung es" kerugian yang belum terjamah. Sejumlah sektor pelayanan publik, seperti layanan kepolisian atau penyelesaian laporan tertentu, belum dapat dihitung nilai kerugiannya secara finansial. Hal ini disebabkan belum tersedianya metode penghitungan yang memadai untuk mengkuantifikasi dampak kerugian di sektor tersebut. "Sedangkan bidang yang lain kita belum mampu mevaluasi. Contoh yang kita tidak mampu kita valuasi adalah, misalnya kerugian masyarakat terkait tidak dipenuhi layanan polisi di badan penyelesaian laporan. Itu gimana cara menghitung angkanya, itu kita belum memiliki metode," terang Najih, menyoroti tantangan dalam mengukur dampak maladministrasi secara menyeluruh.

Sebagai contoh kasus yang berhasil divaluasi, Najih menyebutkan laporan masyarakat yang tidak dapat mengambil sertifikat rumah meski cicilan KPR telah lunas. Kasus semacam ini, yang jumlahnya mencapai ratusan, kerap bergulir selama bertahun-tahun hingga akhirnya dibantu penyelesaiannya oleh Ombudsman. "Misalnya contohnya yang kita hitung, misalnya ada masyarakat melapor tidak dapat diambil sertifikat tanahnya setelah cicilannya selesai. Itu juga banyak kasus, hampir di atas angka 800-an. Nah itu kalau satu sertifikat tanah rumah KPR maksud saya. Nah itu kan bisa satu rumah nilainya ada sekian juta. Nah itu kalau dikalikan sekian, itu masih bisa dihitung," jelasnya.

Najih juga menegaskan bahwa angka penyelamatan ini adalah kerugian yang dialami langsung oleh masyarakat, bukan kerugian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kerugian ini bukan kerugian anggaran negara, tapi kerugian yang dialami masyarakat. Sehingga memang tidak terkait langsung dengan APBN," pungkasnya, menggarisbawahi fokus Ombudsman pada perlindungan hak-hak finansial individu.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *