fixmakassar.com – Asap keluhan dari sektor pelayaran nasional kini membumbung tinggi, menyoroti praktik kapal asing yang diduga luput dari kewajiban pajak penghasilan di perairan Indonesia. Indonesian National Shipowners Association (INSA) secara gamblang menyampaikan aduan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), Jakarta. Ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan sorotan tajam terhadap potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah yang seolah menguap begitu saja.
Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, mengungkapkan bahwa isu ini bukanlah barang baru. Pihaknya telah berulang kali menyurati Kementerian Keuangan dengan berbagai masukan terkait perpajakan. Ibarat sebuah kapal yang berlayar tanpa kompas, implementasi pengenaan pajak atas kapal asing ini seolah berjalan tanpa arah yang jelas, padahal landasan hukumnya sudah kokoh. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 secara tegas menyatakan bahwa penghasilan yang diperoleh di Indonesia adalah objek pajak.

Darmansyah membeberkan data yang mencengangkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, muatan ekspor Indonesia mencapai Rp 387 triliun. Dari angka fantastis ini, seharusnya ada potensi pajak sebesar Rp 6-8 triliun yang bisa masuk ke kas negara. Namun, kenyataannya, hingga tahun 2024, pendapatan pajak yang terkumpul dari sektor ini hanya sekitar Rp 600 miliar. Angka ini bahkan tak mencapai 10% dari potensi yang ada, sebuah kebocoran yang sangat disayangkan, seolah ada keranjang bocor di tengah lautan penerimaan negara.
Untuk menutup ‘keranjang bocor’ tersebut, INSA mengajukan usulan konkret: mewajibkan kapal asing melampirkan surat keterangan pembayaran pajak sebelum mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kementerian Perhubungan. "Kami mendorong adanya implementasi dan pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan hukum atas peraturan yang sudah ada," tegas Darmansyah di kantornya, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Mekanisme ini diharapkan memberikan ‘gigi’ yang lebih tajam bagi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam memungut pajak dari kapal-kapal berbendera asing.
Usulan ini bukan tanpa alasan kuat. Selain demi optimalisasi pendapatan negara, INSA menekankan pentingnya perlakuan yang setara (equal treatment) dan lapangan bermain yang adil (level playing field) bagi pengusaha pelayaran nasional. "Jika kapal nasional wajib membayar pajak, maka kapal asing pun harus diperlakukan sama," ujar Darmansyah. Ia mencontohkan, kapal-kapal Indonesia juga tunduk pada aturan pajak di negara lain seperti Thailand, Vietnam, Australia, India, hingga Bangladesh.
Perbaikan tata kelola perpajakan kapal asing ini, menurut Darmansyah, sepenuhnya berada di tangan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Meskipun SPB dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, validasi pembayaran pajak tetap menjadi domain Kemenkeu. Menanggapi aduan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan perhatian serius. Dalam pertemuan dengan Satgas P2SP di Kementerian Keuangan, Purbaya bahkan meminta Kementerian Perhubungan untuk segera memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing dalam waktu satu minggu.
Nada Purbaya terdengar tegas, "Kalau bisa satu minggu dari sekarang, sudah keluar itu peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran) asing yang masuk sini. Jadi ini mereka clear aturan mainnya, bukan gelap." Tak main-main, Purbaya bahkan melontarkan ancaman pemotongan anggaran jika Kementerian Perhubungan gagal menindaklanjuti perbaikan prosedur ini. Sebuah sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan lagi mentolerir praktik yang merugikan negara ini, dan berharap ‘kapal-kapal nakal’ ini segera berlabuh pada jalur kepatuhan.






