fixmakassar.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan taringnya dalam menertibkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Kemnaker telah menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp 4.482.000.000 kepada 12 perusahaan di enam provinsi yang terbukti melanggar ketentuan. Ini adalah pukulan telak bagi perusahaan yang abai aturan, sekaligus sinyal tegas dari pemerintah bahwa kepatuhan adalah harga mati.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memastikan bahwa norma ketenagakerjaan berjalan optimal di lapangan, memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan. Denda yang terkumpul ini tidak hanya berfungsi sebagai efek jera, melainkan juga akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memperkuat keuangan negara. "Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).

Ismail menegaskan, sapu bersih terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA, akan terus digalakkan sepanjang tahun 2026. Isu TKA yang kerap menjadi sorotan publik menuntut respons cepat, tepat, dan terukur dari pemerintah agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja. Pemeriksaan kepatuhan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. "Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," ancam Ismail, memberikan peringatan keras bagi para pelanggar.
Kemnaker juga membuka pintu lebar bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan. Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terkuak berkat hasil pemeriksaan intensif oleh Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan Kemnaker yang turun langsung ke medan laga. "Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah," imbuh Rinaldi, mengisyaratkan potensi peningkatan angka.
Dari 12 perusahaan yang diganjar denda, sebagian besar berlokasi di Sulawesi Tengah. Namun, raja denda jatuh kepada PT BAP dari Kalimantan Barat dengan angka fantastis Rp 2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp 972.000.000. Berikut adalah daftar perusahaan yang tersandung kasus ini beserta besaran dendanya:
Daftar Perusahaan yang Didenda:
- Sulawesi Tengah:
- PT DSI : Rp 84.000.000
- PT ITSS : Rp 180.000.000
- PT GCNS: Rp 150.000.000
- PT IMIP : Rp 108.000.000
- PT RI : Rp 252.000.000
- PT DSI : Rp 180.000.000
- Kalimantan Barat:
- PT BAP : Rp 2.172.000.000
- Kalimantan Tengah:
- PT UAI : Rp 12.000.000
- Kepulauan Riau:
- PT HKI : Rp 336.000.000
- PT GH : Rp 18.000.000
- Sumatera Utara:
- PT BIS : Rp 972.000.000
- DKI Jakarta:
- PT CAA : Rp 18.000.000



