Berita  

Terbang Lebih Hemat! Tarif Pesawat Natal & Tahun Baru Dipangkas!

Mahadana

fixmakassar.com – Kabar gembira bagi Anda yang berencana terbang saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026! Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13-14%. Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah persiapan perayaan akhir tahun, bak oase di padang pasir bagi para pelancong.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dengan mendongkrak konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penurunan harga tiket ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin bersilaturahmi dan merayakan momen spesial bersama keluarga.

Terbang Lebih Hemat! Tarif Pesawat Natal & Tahun Baru Dipangkas!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penurunan tarif ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember hingga 10 Januari 2026, dengan masa pembelian tiket mulai 22 Oktober hingga 10 Januari 2026. Menhub Dudy mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.

"Kami berharap penurunan tarif ini dapat menjaga konektivitas antar daerah dan mempermudah mobilitas masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan semua orang dapat menikmati layanan transportasi udara, terutama saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," jelas Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10).

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya juga telah mengumumkan diskon tarif pesawat ini. "Kami terus berupaya agar tiket pesawat bisa lebih terjangkau saat libur panjang, high season, Nataru, termasuk mudik Lebaran," ujar AHY di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Penurunan tarif ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025.

Penyesuaian komponen biaya yang berkontribusi pada penurunan tarif ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2%, FS Propeller sebesar 20%, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50%, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50%, penurunan harga avtur pada 37 bandara, serta layanan advance dan extend operating hours yang lebih panjang.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," tutur Dudy.

Menhub Dudy juga menekankan bahwa Kementerian Perhubungan tidak hanya fokus pada harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *