fixmakassar.com – Kabar mengejutkan datang dari meja perundingan dagang Indonesia-Amerika Serikat. Seperti kapal yang berlayar di lautan negosiasi, ternyata penerapan tarif 19% dari AS ke produk Indonesia pada 1 Agustus 2025 tidak serta merta berlaku. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Shinta menjelaskan, proses negosiasi masih berlanjut dan kedua negara telah mencapai framework agreement. Ini ibarat telah menemukan peta perjalanan, namun perjalanan itu sendiri masih panjang. Sebelumnya, Indonesia sempat terancam tarif 32%, namun berkat lobi yang intensif, angka tersebut berhasil ditekan. Sebuah kemenangan kecil di tengah pertarungan dagang yang besar.

"Negosiasi secara teknis belum selesai," tegas Shinta. "Selama belum selesai, dan mengingat Indonesia telah mencapai framework agreement, kita hanya dikenakan tarif 10%." Artinya, meski negosiasi berlarut-larut, Indonesia masih aman dengan tarif 10%, sebuah jaring pengaman di tengah ketidakpastian.
Shinta juga menanggapi permintaan AS terkait pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang-barang mereka yang masuk Indonesia. Ia menekankan pentingnya aturan hukum yang jelas dalam kesepakatan final. "Tidak mungkin kita langsung menghapus aturan TKDN. Semua harus sesuai aturan yang disepakati dalam negosiasi," ujarnya. Permintaan AS ini seperti meminta kapal layar berlayar tanpa kompas, tentu saja membutuhkan panduan yang jelas.
Kesimpulannya, ancaman tarif 19% dari AS masih menjadi bayang-bayang, namun Indonesia telah berhasil mengamankan posisi dengan tarif 10% sementara waktu. Perjalanan negosiasi masih panjang, tetapi Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya dalam menghadapi tantangan global.






