fixmakassar.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak main-main dalam menyikapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawainya. Ancaman pemecatan menanti jika terbukti terlibat dalam dugaan suap pengurangan nilai pajak. Kasus ini menyeret delapan pegawai dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara (Jakut) yang kini berada dalam genggaman hukum.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan komitmen pimpinan. Ia menyatakan, penegakan disiplin internal akan dilakukan secara tegas dan konsisten. Bagi mereka yang terbukti melanggar, sanksi berat, termasuk pemberhentian, akan dijatuhkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah sinyal kuat bahwa DJP tidak akan menoleransi sedikit pun penyimpangan di tubuhnya.

DJP, lanjut Rosmauli, sepenuhnya mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Proses hukum yang sedang berlangsung dihormati, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. DJP juga menegaskan ‘zero tolerance’ terhadap korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik. Integritas adalah harga mati bagi setiap insan di DJP.
Sebelumnya, KPK memang telah melancarkan OTT di kantor pajak wilayah Jakarta Utara, mengamankan delapan individu dan menyita sejumlah uang tunai. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan suap untuk mengurangi nilai pajak. Dalam semangat transparansi, DJP siap bekerja sama secara kooperatif, menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, DJP tak henti-hentinya mengimbau seluruh jajarannya untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk godaan gratifikasi atau praktik yang mencoreng nama baik institusi. Komitmen ini diharapkan menjadi tameng kuat agar kasus serupa tidak terulang, menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemungut pajak negara.






