Berita  

Ritel Modern Terancam! Daerah Siap ‘Rem Darurat’ Izin Baru?

Mahadana
Ritel Modern Terancam! Daerah Siap 'Rem Darurat' Izin Baru?

fixmakassar.com – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono baru-baru ini melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan, mengisyaratkan adanya gelombang aspirasi dari sejumlah kepala daerah untuk memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara izin ekspansi ritel modern. Langkah ini bukan tanpa alasan, melainkan respons terhadap maraknya pelanggaran aturan jarak dan dampak yang kian terasa pada denyut nadi ekonomi rakyat, yakni warung kelontong milik warga.

Ferry menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang secara gamblang menetapkan jarak minimal 500 meter antara ritel modern dengan pasar tradisional. Namun, realitas di lapangan kerap berbanding terbalik, seolah garis batas yang semestinya menjadi pemisah itu kini kian kabur, bahkan tak jarang berdempetan. "Jika keberadaannya kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan, apa sikap kita? Apakah membiarkan aturan itu dilanggar, atau ada kekuatan tak kasat mata yang berada di atas aturan itu?" tanya Ferry, menegaskan perlunya arena persaingan yang adil, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Ritel Modern Terancam! Daerah Siap 'Rem Darurat' Izin Baru?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ekspansi ritel modern, terutama hingga ke pelosok desa, disinyalir menjadi biang keladi penurunan omzet, bahkan gulung tikarnya usaha kecil milik warga. Warung kelontong, yang selama ini menjadi jantung ekonomi lokal, kini seolah terhimpit bayang-bayang raksasa. Meski demikian, Menkop tak menampik sisi positif ritel modern dalam menyerap tenaga kerja dan menawarkan kenyamanan pelayanan yang modern. Ini adalah pedang bermata dua yang perlu disikapi dengan bijak.

Terkait rencana moratorium, Menkop Ferry menegaskan bahwa kendali penuh berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda), bukan kementeriannya. Namun, ia mengaku telah mendengar langsung gaung wacana ini dari beberapa kepala daerah saat melakukan kunjungan kerja. "Justru mereka melihat ada pelanggaran-pelanggaran terhadap izin sehingga mereka mempertimbangkan akan melaksanakan moratorium untuk membatasi keluarnya izin baru. Tapi terhadap yang sudah ada, silakan, tidak apa-apa," jelas Ferry. Ia mencontohkan Gubernur Kalimantan Barat yang secara eksplisit menyampaikan kemungkinan moratorium ini saat kunjungan ke Kabupaten Kubu Raya.

Menkop menduga, pelanggaran terhadap Perpres 112 mengenai jarak minimum 500 meter sudah sangat masif, seperti jamur di musim hujan. Oleh karena itu, ia mendesak pihak berwenang, baik Pemerintah Kota maupun Kabupaten, untuk segera mengevaluasi kembali izin-izin yang telah diterbitkan. "Kalau melihat dari masukan (pedagang kaki lima), Perpres 112 yang menyatakan ritel modern tidak boleh kurang dari 500 meter dari pasar tradisional, pelanggarannya sepertinya banyak sekali. Kita lihat saja tidak usah jauh-jauh di sini. Tapi ini harus dievaluasi oleh pihak yang lebih berwenang, yakni pemerintah kota dan kabupaten," pungkas Ferry, menyerahkan kompas penegakan aturan kepada Pemda.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *