Berita  

Riau Butuh Revolusi Agraria! Menteri Nusron Desak Percepatan Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah

Mahadana
Riau Butuh Revolusi Agraria! Menteri Nusron Desak Percepatan Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah

fixmakassar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, seperti membunyikan alarm. Ia mendesak percepatan penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) dan pemetaan tanah di Riau. Pernyataan tegas ini disampaikan usai pembinaan internal bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kamis (24/4/2025). Layaknya sebuah orkestra, proses administrasi pertanahan Riau harus selaras dan harmonis untuk mencapai tujuannya.

Nusron menekankan pentingnya penataan HGU yang adil dan merata, menciptakan kesinambungan ekonomi yang berkelanjutan. Ia mengungkapkan fakta mengejutkan: dari 126 perusahaan di Riau yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), masih banyak yang belum memiliki HGU. "Kita perlu identifikasi mana HGU yang terbit sebelum penetapan kawasan hutan, dan mana yang sesudah. Yang lebih dulu terbit, itulah yang berlaku," tegas Nusron dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025). Pernyataan ini bagaikan pedang tajam yang membelah keraguan dan membuka jalan menuju kejelasan hukum.

Riau Butuh Revolusi Agraria! Menteri Nusron Desak Percepatan Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah
Gambar Istimewa : file.fin.co.id

Tak hanya soal HGU, Nusron juga menyoroti lambannya pendaftaran tanah. Dari estimasi 3,5 juta bidang tanah di Riau, baru sekitar 60,93 persen yang terdaftar. "Masih ada 1,4 juta bidang tanah yang menunggu untuk diurus. Ini potensi besar yang harus dipetakan dengan baik," ujarnya. Sebuah potensi emas yang terpendam, menunggu untuk digali dan dimanfaatkan.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk segera memperbarui sertipikat tanah lama, seperti KW 4, 5, dan 6 yang terbit sebelum 1997 dan belum memiliki peta tanah. Sertipikat-sertipikat ini, mewakili 17,23% bidang tanah terdaftar atau sekitar 523 ribu bidang di Riau, menunggu untuk dibenahi. Layaknya sebuah rumah tua yang perlu direnovasi, sertipikat-sertipikat ini memerlukan sentuhan agar lebih kokoh dan terlindungi.

Lebih jauh, Nusron menegaskan bahwa layanan pertanahan berkontribusi besar pada perekonomian Riau. Pada 2024 saja, layanan ini menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp398 miliar dan Hak Tanggungan senilai Rp19 triliun. "Layanan pertanahan bukan hanya administrasi belaka, ini kontribusi nyata bagi ekonomi daerah," tuturnya. Sebuah bukti nyata bahwa tata kelola pertanahan yang baik dapat menjadi mesin penggerak ekonomi.

Dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Riau dan kepala daerah lainnya, Nusron mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam pembaruan data pertanahan. Ia berharap sinergi ini akan mempercepat penyelesaian isu pertanahan dan meningkatkan kepastian hukum di Riau. Sebuah kolaborasi yang diharapkan mampu menciptakan harmoni dan kesejahteraan bagi masyarakat Riau.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *