fixmakassar.com – Bak petir di siang bolong, ratusan warga negara asing (WNA) kedapatan bekerja secara ilegal di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (11/11/2025) itu menjaring 364 pekerja asing yang tak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sidak ini merupakan respons cepat atas insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang WNA bernama Wang Abao, yang ironisnya juga tidak memiliki izin kerja yang sah. Dua perusahaan, PT SZCI (202 orang) dan PT BAP (162 orang), menjadi sorotan utama dalam operasi penertiban ini.

"Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025," ujar Ismail Pakaya, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, dalam keterangan tertulis.
Namun, upaya penegakan hukum ini tak semulus yang diharapkan. Sempat terjadi perdebatan alot dengan pihak pengelola kawasan yang menolak permintaan pengawas untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu singkat. Pengawas memilih mundur untuk menghindari eskalasi, setelah mendapat jaminan bahwa pihak terkait akan bertanggung jawab atas konsekuensi dari penolakan tersebut.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam. Ia memastikan proses penertiban WNA ilegal akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. "Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan," tegasnya.
Kemnaker berjanji akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan penggunaan TKA, sesuai dengan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021. Rinaldi mengingatkan bahwa kewajiban memiliki RPTKA adalah mutlak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.






