fixmakassar.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar lelang akbar! Bukan barang sembarangan, melainkan belasan kendaraan roda dua dan empat, bahkan truk tronton hasil sitaan dari para penunggak pajak. Ini seperti buah simalakama bagi para penunggak pajak: menunggak pajak berujung kehilangan aset berharga. Lelang ini merupakan puncak dari upaya penagihan aktif DJP, sebuah pukulan telak bagi mereka yang mencoba bermain kucing-kucingan dengan peraturan.
Lelang yang dijadwalkan Rabu, 25 Juni 2025, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, akan berlangsung secara daring melalui situs lelang.go.id. Sistem open bidding yang transparan ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk mendapatkan barang-barang incaran dengan harga yang kompetitif. Bayangkan, mobil Toyota Hilux, Jeep Harrier, bahkan truk tronton bisa menjadi milik Anda!

Daftar barang yang dilelang cukup menggoda: dari mobil mewah seperti Volvo XC90 hingga sepeda motor Honda Revo dan Yamaha NMAX. Ada juga barang-barang unik lainnya seperti sistem video integrasi ruang operasi, air purifier, dan forklift. Total ada 15 lot barang yang siap dilelang "as is", alias apa adanya. Jadi, siap-siap untuk memeriksa kondisi barang sebelum menawar.
Informasi lengkap mengenai objek lelang, nilai limit, dan jadwal penawaran dapat diakses di kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025. Lelang akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini! Pastikan Anda memiliki akun terverifikasi di portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id, serta telah memenuhi persyaratan jaminan. Ingat, pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang dan bea lelang 3% paling lambat 5 hari kerja setelah lelang. Jadi, persiapkan dana Anda dan raih kesempatan untuk memiliki harta karun hasil sitaan pajak ini!






