fixmakassar.com – Pemerintah akhirnya menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Seperti buah yang matang di pohonnya, hasil revisi ini siap dipetik dan diumumkan pekan depan, demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pernyataan ini disampaikan seusai pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Sebelumnya, pengumuman sempat tertunda, namun Mensesneg memastikan hal tersebut hanya masalah penentuan waktu yang tepat.
"Hanya masalah waktu, kita cari hari baik," ujarnya, menjelaskan penundaan sebelumnya. Revisi ini, menurut Prasetyo, akan menjadi payung hukum yang melindungi industri dalam negeri, khususnya sektor tekstil, garmen, dan sepatu dari gempuran produk impor. Ia menegaskan revisi ini menjadi benteng pertahanan bagi industri padat karya nasional.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Susanto telah menyinggung rencana deregulasi sejumlah kebijakan impor dalam revisi Permendag 8/2024. Namun, ia memastikan revisi ini tidak akan membuka keran impor secara membabi buta, terutama untuk komoditas hasil industri padat karya, industri strategis, dan pangan. Langkah ini, diharapkan menjadi penyeimbang antara peningkatan daya saing dan perlindungan industri dalam negeri.
Revisi ini juga merespon permintaan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta agar Permendag tersebut dikaji ulang bahkan dicabut jika dinilai merugikan Indonesia. Permintaan tersebut muncul setelah adanya pertimbangan terhadap kebijakan tarif impor internasional dan dampaknya bagi perekonomian Indonesia. Dengan demikian, revisi Permendag ini diharapkan menjadi solusi yang seimbang dan menyeluruh, menghindari jebakan antara kepentingan global dan perlindungan ekonomi domestik. Publik pun menantikan pengumuman resmi pekan depan dengan penuh harap.






