Berita  

Rahasia Pajak Online Terbongkar! Sri Mulyani Bicara!

Mahadana
Rahasia Pajak Online Terbongkar! Sri Mulyani Bicara!

fixmakassar.com – Pemerintah baru saja membuat gebrakan baru di dunia perpajakan online. Layaknya sebuah orkestra yang memainkan simfoni kebijakan, pemerintah menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi penjualan barang para pedagang online. Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada kini resmi menjadi "penagih pajak" bagi para merchant yang berjualan di platform mereka. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan ini sebagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan memudahkan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online. "Ini seperti memberi jalan tol yang lebih mudah dan terstruktur bagi para pedagang online," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini bukanlah beban baru bagi para pedagang online. Ia menekankan bahwa ini hanyalah pergeseran mekanisme pembayaran pajak, dari sebelumnya dibayarkan secara mandiri oleh pedagang, kini dialihkan ke marketplace. "Tidak ada tambahan beban pajak baru, ini hanya perubahan sistem agar lebih efisien," tegasnya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pun telah diterbitkan untuk mendukung kebijakan ini. PMK tersebut secara rinci menjelaskan kriteria pedagang yang akan dikenakan pajak melalui sistem ini, baik berupa orang pribadi maupun badan usaha. Pedagang dalam negeri yang bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon Indonesia akan tercakup dalam kebijakan ini. Ini termasuk perusahaan jasa pengiriman, asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi melalui PMSE.

Rahasia Pajak Online Terbongkar! Sri Mulyani Bicara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pedagang dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta wajib memberikan informasi NPWP atau NIK, alamat korespondensi, dan surat pernyataan terkait peredaran bruto mereka. Sementara itu, pedagang dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta juga harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan peredaran bruto mereka telah melebihi angka tersebut. Surat pernyataan ini harus disampaikan paling lambat akhir bulan ketika peredaran bruto melampaui Rp500 juta. Besarnya pungutan PPh 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan online yang lebih tertib dan transparan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *