fixmakassar.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghentikan ekspor pasir laut bak tsunami kecil yang mengguncang dunia pertambangan Indonesia. Keputusan ini, yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, mendapat respon dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (7/7/2025), Trenggono menyatakan koordinasi intensif tengah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Kementerian Hukum dan HAM. "Putusan MA soal pasir laut ini masih dalam pembahasan intensif. Kami belum bisa menentukan langkah konkret selanjutnya," ujarnya. Ia menambahkan, proses koordinasi ini masih berupaya mencari jalan keluar terbaik dari situasi yang bagaikan berada di persimpangan jalan.

Trenggono menjelaskan bahwa saat ini belum ada langkah pasti yang akan diambil pemerintah. Semua masih dalam tahap kajian dan diskusi untuk menentukan langkah selanjutnya. Keputusan MA ini sendiri menanggapi gugatan uji materiil yang diajukan oleh seorang dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq, terhadap Presiden Republik Indonesia.
MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan hukum yang berlaku dan memerintahkan pencabutan aturan tersebut. Selain itu, pemerintah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta. Putusan ini diketuk palu pada 2 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin. Keputusan ini seakan menjadi pengingat pentingnya harmonisasi regulasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Bagaimana kelanjutan kisruh ekspor pasir laut ini? Kita tunggu saja babak selanjutnya.






