fixmakassar.com – Jakarta – Sebuah era baru telah dibuka dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja merilis regulasi ketat yang bukan hanya memastikan perut terisi, tetapi juga lingkungan tetap lestari. Aturan ini, yang fokus pada penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik, menjadi penanda komitmen BGN agar program MBG tak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, namun juga aman bagi bumi dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Langkah progresif ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang kini menjadi "kompas" baru bagi setiap Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG). Mereka kini memegang tanggung jawab penuh, mulai dari piring yang disajikan hingga saluran pembuangan. Ini bukan sekadar tugas tambahan, melainkan sebuah filosofi baru: bahwa setiap hidangan lezat tidak boleh meninggalkan jejak buruk bagi lingkungan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa SPPG kini harus menjadi "penjaga kebersihan" sejati. "SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," ujar Dadan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2026), seperti dikutip dari fixmakassar.com. Ini adalah panggilan untuk integritas menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Dadan menjelaskan lebih lanjut, air limbah domestik yang dihasilkan dari program MBG terbagi menjadi dua jenis utama: limbah non-kakus dan limbah kakus, keduanya bersumber dari aktivitas operasional di SPPG. Untuk mengelola "air kotor" ini, SPPG diberikan dua pilihan fleksibel: mengolahnya secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia, atau menggandeng pihak ketiga yang memang ahli dalam urusan pengolahan limbah. "Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Jika air limbah diputuskan untuk dibuang, SPPG wajib memastikan prosesnya dilakukan secara aman dan terkontrol. Ini mencakup operasional dan perawatan instalasi pengolahan air limbah yang prima, penentuan titik penaatan yang tepat, hingga memastikan aliran limbah berjalan lancar ke saluran drainase tanpa menimbulkan pencemaran. Ibaratnya, setiap tetes air yang kembali ke alam harus sudah "bersih dari dosa". Tak hanya itu, pemantauan kualitas air limbah juga wajib dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan, untuk memastikan hasil pengolahan memenuhi standar yang ditetapkan.
Lebih jauh, BGN juga mewajibkan setiap SPPG menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang memadai, termasuk instalasi pengolahan air limbah serta tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut. Ini adalah fondasi agar "rumah" program MBG tetap rapi dan sehat. "Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi, hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik," pungkas Dadan, mengukuhkan visi BGN untuk masa depan MBG yang lebih hijau dan berkelanjutan.






