fixmakassar.com – Kabar penting bagi para pekerja di seluruh Indonesia! Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan menjadi kompas utama dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, sekaligus menjadi angin segar bagi iklim ketenagakerjaan nasional.
Kemnaker melalui keterangan tertulisnya menyatakan rasa syukur atas rampungnya proses ini. "Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini," demikian bunyi pernyataan dari Kemnaker. Proses penyusunan regulasi ini tidaklah singkat, melainkan melalui perjalanan panjang kajian mendalam dan pembahasan intensif, yang puncaknya telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo.

Inti dari PP Pengupahan ini terletak pada formula baru penghitungan kenaikan upah. Setelah menyerap berbagai masukan dan aspirasi, terutama dari serikat pekerja/serikat buruh, Presiden memutuskan formula: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai ‘Alfa’ sendiri akan bergerak dalam rentang 0,5 hingga 0,9, merefleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Mekanisme perhitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan menjadi tanggung jawab penuh Dewan Pengupahan Daerah. Mereka akan menyusun rekomendasi yang kemudian akan disampaikan kepada Gubernur di masing-masing wilayah. PP Pengupahan ini juga secara tegas mengatur kewenangan Gubernur: wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk tahun 2026, Gubernur diberikan tenggat waktu hingga selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025 untuk menetapkan besaran kenaikan upah. Kemnaker berharap, kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini dapat menjadi titik temu terbaik dan memberikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha.






