fixmakassar.com – Jakarta – Sebuah badai tudingan menerpa kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian vital ini dituding melanggar undang-undang, memicu kegaduhan di ranah publik. Namun, Menteri Perdagangan Budi Santoso tak gentar. Dengan sigap, ia pasang badan, membela seluruh proses yang diklaimnya telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Tuduhan utama yang mengemuka adalah ART ditandatangani tanpa konsultasi awal dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebuah langkah yang disebut-sebut cacat prosedur. Menanggapi hal ini, Mendag Budi mengajak semua pihak untuk kembali menelaah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. "Kadang di media suka bilang ART melanggar undang-undang karena tidak konsultasi dengan DPR," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026), mencoba meluruskan benang kusut persepsi publik.

Ia menegaskan, konsultasi dengan parlemen justru dilakukan setelah perjanjian ditandatangani, dengan batas waktu paling lambat 90 hari. "Coba cek itu pasal 82-87. Itu kan konsultasi atau ratifikasi dilakukan dengan DPR itu kan setelah perjanjian dagang ditandatangani, setelah ya. Setelah perjanjian dagang ditandatangani dan selambat-lambatnya 90 hari harus dilakukan dapat dilakukan konsultasi," imbuhnya, memberikan landasan hukum yang jelas.
Perdebatan lain yang menjadi sorotan adalah bentuk produk hukum ratifikasi, apakah akan berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang (UU). Budi menjelaskan bahwa proses ratifikasi memang masih bergulir, dan "bola panas" keputusan akhir mengenai payung hukumnya akan sangat bergantung pada hasil konsultasi dengan DPR. "Memang ada, produk hukumnya? Kan belum. Nanti ratifikasi itulah baru muncul produk hukum. Apakah Perpres atau kah undang-undang ya sesuai hasil konsultasi kita dengan DPR," terangnya, menunjukkan bahwa pemerintah tidak terburu-buru dalam menentukan bentuk finalnya.
Di balik riuhnya perdebatan, Mendag Budi juga menyoroti peran strategis ART sebagai "perisai" bagi Indonesia dalam menghadapi potensi sengketa dagang dengan Negeri Paman Sam. Melalui ART, kedua negara memiliki wadah konkret bernama Council on Trade and Investment, sebuah platform yang dirancang untuk menjadi jangkar stabilitas, mengatasi berbagai persoalan dagang yang mungkin timbul. Ini adalah langkah antisipatif untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia di kancah perdagangan global.
Dengan argumen yang kokoh dan landasan hukum yang jelas, Mendag Budi Santoso berupaya meredam gelombang tudingan, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil pemerintah dalam perjanjian ART adalah demi kemajuan dan perlindungan perdagangan Indonesia.






