fixmakassar.com – Kisah Leony, mantan penyanyi cilik yang harus berjibaku dengan pajak warisan hingga puluhan juta rupiah, kini menjadi sorotan. Seperti batu yang mengganjal di sepatu, masalah ini menimbulkan pertanyaan besar tentang aturan perpajakan di Indonesia. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun angkat bicara, memberikan klarifikasi yang cukup mengejutkan.
DJP menjelaskan bahwa biaya yang dikeluhkan Leony bukanlah Pajak Penghasilan (PPh), melainkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025). Penjelasan ini seperti seberkas cahaya yang menerangi jalan yang tadinya tampak gelap gulita.

Rosmauli menegaskan bahwa warisan sebenarnya dikecualikan dari pengenaan PPh. Ahli waris, menurutnya, tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Lebih lanjut, ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk terbebas dari pajak.
Proses pengajuan SKB PPh memerlukan beberapa dokumen, seperti fotokopi akta/penetapan waris, fotokopi sertifikat tanah/bangunan, dan dokumen identitas. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau kanal resmi DJP lainnya. DJP pun mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan terkait warisan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sebelumnya, Leony mencurahkan isi hatinya di media sosial mengenai beban pajak warisan yang menurutnya memberatkan. Ia harus membayar pajak tambahan sebesar 2,5% dari nilai rumah, yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. "Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak, tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," ungkap Leony, mengungkapkan kekecewaannya. Ungkapan ini seperti sebuah teriakan di tengah kebingungan yang dialaminya. Semoga klarifikasi dari DJP dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas dan mengurangi beban yang dialami Leony dan ahli waris lainnya.






