fixmakassar.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan lampu hijau terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi para penjual online. Langkah ini, bagai embun pagi yang menyegarkan, disambut positif oleh Apindo sebagai upaya menciptakan keadilan dan transparansi di sektor ekonomi digital.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, dalam keterangan tertulisnya menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap dinamika bisnis digital. Tarif 0,5% dari peredaran bruto dinilai ringan, dan mekanisme pembayarannya yang sederhana, melalui marketplace, dianggap memudahkan para pelaku usaha. Suryadi menambahkan, di era digitalisasi dan dengan adanya Coretax, transparansi data akan meningkat pesat, membantu pemerintah mengawasi kepatuhan pajak. Sistem ini bagaikan mata elang yang tajam, mampu melihat setiap transaksi.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI turut menjelaskan rencana tersebut. Mereka menekankan bahwa ini bukan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran PPh. Sebelumnya, para pedagang online membayar pajak secara mandiri, kini marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa prinsip dasar PPh tetap sama, namun mekanisme yang lebih sederhana dan terintegrasi ini bertujuan untuk memudahkan para pedagang.
Pedagang perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh. Kebijakan ini, bagaikan tangan yang menolong, dirancang untuk menciptakan keadilan dan kemudahan, meningkatkan kepatuhan, dan menutup celah shadow economy. Proses finalisasi peraturan ini masih berlangsung, dan pemerintah berjanji akan menyampaikan informasi lengkap dan transparan kepada publik setelah aturan resmi ditetapkan. Proses penyusunan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri e-commerce, menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan efisien di era digital.






