Berita  

Pajak Baru? Menteri Keuangan Baru Sebut Tak Perlu!

Mahadana
Pajak Baru? Menteri Keuangan Baru Sebut Tak Perlu!

fixmakassar.com – Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan Indonesia tak perlu menambah beban pajak baru, baik tahun ini maupun tahun depan. Pernyataan ini selaras dengan nada yang digemakan pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati, layaknya dua sisi mata uang yang sama. Purbaya, yang baru saja dilantik, mengungkapkan perlunya diskusi internal di Kementerian Keuangan sebelum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, secara pribadi, ia meyakini bahwa menambah pajak saat ini bukanlah langkah yang bijak. "Saya perlu berdiskusi dulu dengan tim di Kementerian Keuangan. Tapi, menurut saya pribadi, kita tak perlu menambah pajak baru," ujarnya seusai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Baginya, kunci penerimaan negara yang optimal terletak pada pertumbuhan ekonomi yang sehat. Jika roda ekonomi berputar kencang dan rasio pajak terhadap PDB (GDP) tetap terjaga, maka penerimaan negara akan otomatis meningkat. "Dengan sistem yang sudah ada, jika pertumbuhan ekonomi bagus, dan asumsi rasio pajak terhadap PDB konstan, maka penerimaan negara akan tetap tinggi," jelas Purbaya. Ibarat pohon rindang, sehatnya ekonomi akan menghasilkan buah (penerimaan negara) yang melimpah.

Pajak Baru? Menteri Keuangan Baru Sebut Tak Perlu!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sri Mulyani sebelumnya juga telah menegaskan hal serupa, menyatakan tidak akan ada pajak baru atau kenaikan tarif pajak di tahun 2026, meski target pendapatan negara meningkat signifikan. Target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, dengan penerimaan pajak sebagai penyumbang terbesar, yakni Rp 2.357,7 triliun (tumbuh 13,5%). Sri Mulyani menekankan bahwa peningkatan pendapatan negara ini dicapai tanpa menambah beban pajak baru. "Kebutuhan negara sangat besar, maka pendapatan negara ditingkatkan tanpa kebijakan pajak baru. Seringkali pemberitaan seolah-olah peningkatan pendapatan negara selalu berarti kenaikan pajak, padahal kenyataannya tidak demikian," jelasnya dalam rapat kerja virtual dengan DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak justru berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak mampu didorong untuk taat membayar pajak dengan mudah, sementara yang kurang mampu akan mendapatkan bantuan maksimal. Ini seperti mengayuh sepeda, keseimbangan antara dorongan dan bantuan akan menghasilkan perjalanan yang lancar dan efektif.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *