fixmakassar.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini meluncurkan kebijakan yang cukup mengejutkan banyak pihak, khususnya para istri di Indonesia. Sejak 25 Januari 2026, DJP secara masif menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para istri yang datanya tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami. Langkah ini, yang mungkin terasa seperti angin segar bagi sebagian, namun badai kebingungan bagi yang lain, bertujuan utama menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan kebijakan ini, kewajiban pajak kini cukup dijalankan melalui satu pintu: kepala keluarga.
Dalam penjelasannya melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa ini adalah upaya efisiensi. "Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga," demikian pernyataan yang diunggah DJP pada Jumat (30/1/2026), seolah merapikan benang kusut birokrasi perpajakan keluarga.

Namun, bagi para istri yang terkejut mendapati status NPWP-nya nonaktif, DJP memberikan lentera harapan. Pihak pajak meminta agar tidak buru-buru panik. Terutama bagi istri yang memang memiliki status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH) dan menghendaki kewajiban pajak terpisah, NPWP mereka bisa diaktifkan kembali. Proses pengaktifan kembali ini dapat dilakukan dengan beberapa langkah berurutan melalui sistem Coretax, sebuah jembatan digital yang menghubungkan wajib pajak dengan layanan DJP.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengaktifkan kembali NPWP istri yang nonaktif, agar Anda bisa kembali melaporkan pajak secara mandiri:
- Masuk ke Akun Coretax Istri: Setelah berhasil login, pergi ke menu "Profil Saya" dan ubah kategori profil Anda menjadi "Manajemen Terpisah (MT)" atau "Pisah Harta (PH)".
- Masuk ke Akun Coretax Suami: Selanjutnya, login ke akun Coretax suami Anda. Pada bagian Daftar Unit Keluarga (DUK), ubah status istri menjadi ‘Kepala Keluarga Lain (MT/PH)’.
- Ajukan Pengaktifan Kembali: Setelah kedua data tersebut sinkron dan terbarui, kembali masuk ke akun Coretax istri Anda. Di menu "Profil Saya", ajukan permohonan "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif".
Dengan panduan ini, diharapkan tidak ada lagi awan kebingungan yang menyelimuti para wajib pajak wanita. Kebijakan ini, meski awalnya mengejutkan, pada intinya adalah upaya DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan terstruktur bagi keluarga Indonesia.






