Berita  

Negara Untung Gede! Pemburu Pajak Sikat Rp 11 Triliun

Mahadana
Negara Untung Gede! Pemburu Pajak Sikat Rp 11 Triliun

fixmakassar.com – Jakarta – Angin segar berhembus ke pundi-pundi negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengamankan Rp 11,48 triliun dari 104 wajib pajak yang sebelumnya "tidur" di atas kewajibannya. Jumlah ini bak oase di padang gurun, melampaui separuh target Rp 20 triliun yang dicanangkan tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa dari total 201 wajib pajak yang terdata memiliki tunggakan besar, 104 di antaranya telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran atau angsuran. Kabar gembira ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

 Negara Untung Gede! Pemburu Pajak Sikat Rp 11 Triliun
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bimo menegaskan bahwa DJP terus memburu para penunggak pajak dengan menggandeng berbagai pihak. Sinergi dilakukan dengan eselon I Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun), hingga Badan Pemulihan Aset (BPA). "Kami melakukan tindakan penagihan aktif, bersinergi dengan instansi terkait, lembaga jasa keuangan, aparat penegak hukum, serta berkoordinasi dengan Jamdatun dan BPA," jelasnya.

Sebelumnya, Bimo mengakui bahwa upaya penagihan tidak selalu berjalan mulus. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain permintaan angsuran dari 91 wajib pajak, status pailit yang dialami 27 wajib pajak, dan kesulitan keuangan yang dialami 5 wajib pajak. Selain itu, ada juga upaya pengawasan penegakan hukum terhadap 4 wajib pajak, asset raising terhadap 5 wajib pajak, pencegahan beneficial owner terhadap 29 wajib pajak, proses penyanderaan terhadap 1 wajib pajak, dan proses tindak lanjut lainnya terhadap 59 wajib pajak. Upaya ini menunjukkan keseriusan DJP dalam menegakkan keadilan pajak. Berita ini dilansir dari fixmakassar.com – .

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *