Berita  

Miliaran Rupiah Melayang! Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan

Mahadana
Miliaran Rupiah Melayang! Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan

fixmakassar.com – Gelombang pemberantasan barang ilegal kembali bergulir, kali ini menyasar rokok dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jakarta. Ibarat memadamkan api dalam sekam, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol miras ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Aksi tegas ini bak pisau bermata dua, di satu sisi memangkas peredaran barang haram, di sisi lain menyelamatkan pundi-pundi negara. Sebanyak 13,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 16,2 miliar dilenyapkan, mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar dari cukai dan pajak rokok. Tak hanya itu, 19.511 botol miras ilegal senilai Rp 9,9 miliar juga dimusnahkan, mengamankan potensi kerugian negara Rp 21,1 miliar dari cukai, bea masuk, PPN, dan PPh.

 Miliaran Rupiah Melayang! Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pemusnahan simbolis dilakukan di Kanwil Bea Cukai Jakarta, bersamaan dengan pemusnahan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat. Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga amanah negara dan mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk bersinergi melawan barang ilegal.

"Pengawasan yang kuat adalah harga mati demi keamanan dan kesehatan bangsa. Bea Cukai akan terus menjadi benteng terdepan," tegas Djaka.

Sepanjang Januari-September 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah menindak 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter MMEA, 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter vape. Total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 37,65 miliar dari 1.094 penindakan. Bahkan, 16 tersangka telah ditetapkan dan perkara diselesaikan dengan nilai Rp 8,04 miliar.

Tak hanya fokus pada cukai, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga aktif menggagalkan penyelundupan narkoba. Sepanjang 2025, 78 sinergi penindakan bersama Polri, BNN, dan BPOM berhasil mengamankan 162,6 kg narkoba, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi. Aksi ini menyelamatkan 284.534 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 250,8 miliar.

Kinerja positif juga tercermin dari penerimaan negara. Hingga akhir November 2025, penerimaan bea masuk dan cukai mencapai Rp 3,18 triliun, serta penerimaan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 8,22 triliun. Realisasi ini mencapai 94,78% dari target tahunan dan diproyeksikan melampaui 100% pada akhir tahun, membuktikan bahwa pengawasan yang konsisten berbuah manis dalam optimalisasi penerimaan negara.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *