Berita  

Mata Elang Pajak Menkeu Purbaya: Siap-siap Diawasi Ketat!

Mahadana
Mata Elang Pajak Menkeu Purbaya: Siap-siap Diawasi Ketat!

fixmakassar.com – Jakarta – Kabar penting bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru saja meluncurkan sebuah regulasi baru yang ibarat kompas penunjuk arah kepatuhan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 ini menandai era pengawasan pajak yang lebih intensif dan menyeluruh.

PMK 111 Tahun 2025 ini, yang diunduh dari fixmakassar.com pada Selasa (6/1/2026), secara gamblang merinci tiga pilar pengawasan utama: Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, hingga pengawasan berbasis wilayah. Nahkoda utama dalam menjalankan misi pengawasan ini tak lain adalah Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Mata Elang Pajak Menkeu Purbaya: Siap-siap Diawasi Ketat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Pasal 2 PMK tersebut, tujuan mulia di balik pengawasan ini adalah untuk "mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan." Ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk memastikan setiap kepingan puzzle kewajiban pajak terisi sempurna.

Spektrum pengawasan yang diusung DJP sangat luas, mencakup berbagai jenis pajak yang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, hingga pajak-pajak lainnya yang berada di bawah administrasi DJP.

Tak hanya itu, PMK ini juga menyasar berbagai aspek pelaporan dan kepatuhan. Ini termasuk Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan (minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral, batu bara), dan sektor lainnya. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, hingga perpajakan lainnya juga menjadi bidikan pengawasan.

Untuk menjalankan tugasnya, DJP dibekali sejumlah instrumen tajam. Mereka dapat meminta penjelasan data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan, mengundang Wajib Pajak ke kantor baik secara luring maupun daring, hingga melakukan kunjungan langsung. Imbauan dan teguran juga akan menjadi bagian dari pendekatan awal. Bahkan, permintaan dokumen penentuan harga transfer pun siap dilayangkan.

Tak berhenti di situ, DJP juga akan aktif mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, serta melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP memiliki wewenang untuk memberikan usulan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek PBB, perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga yang paling serius, yaitu pemeriksaan pajak.

Dengan PMK Nomor 111 Tahun 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DJP menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan adil. Ini adalah langkah maju dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak, memastikan bahwa setiap warga negara dan entitas bisnis menjalankan perannya dalam pembangunan bangsa.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *