fixmakassar.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras terkait maraknya aksi kejahatan yang berkedok sebagai "mata elang" atau debt collector. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa praktik ini merupakan tindak pidana umum dan akan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Modus operandi para "mata elang" palsu ini adalah dengan mencatut nama perusahaan penagihan resmi untuk mengelabui korban. "Di jalan, banyak kejadian ‘mata elang’ yang ternyata adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal bukan," ujar Kiki, sapaan akrab Friderica, dalam konferensi pers daring. Ia menambahkan bahwa APH akan turun tangan karena ini termasuk kejahatan umum.

Kiki menjelaskan bahwa penggunaan jasa debt collector oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebenarnya diperbolehkan, namun dengan aturan yang ketat. Penagihan utang melalui debt collector biasanya terkait dengan kredit, pembiayaan, atau pendanaan. "PUJK boleh menggunakan debt collector, tapi tidak wajib," imbuhnya.
Namun, OJK menekankan bahwa penggunaan jasa debt collector harus sesuai dengan regulasi yang ketat. Aturan tersebut mencakup kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, serta etika penagihan.
Ketentuan mengenai penggunaan debt collector telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan bagi PUJK yang ingin menggunakan jasa debt collector.
"Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan. Tidak boleh menggunakan tekanan fisik, dan tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, tidak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke teman atau kolega," tegas Kiki. OJK tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau serta menindak praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan intimidasi atau pemerasan yang dilakukan oleh debt collector ilegal.






