fixmakassar.com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah bak bom waktu yang meledak. Gejolak penolakan warga, khususnya di Kabupaten Pati dengan kenaikan hingga 250%, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan. Seperti api yang membakar semak kering, protes tersebut langsung menyambar perhatian pemerintah pusat. Kemendagri memastikan, kebijakan kenaikan PBB yang dinilai memberatkan masyarakat telah dihentikan dan dicabut di berbagai daerah.
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa masalah utamanya terletak pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Banyak daerah yang belum melakukan penyesuaian NJOP sejak 2011, sehingga kenaikan PBB terasa sangat drastis. Bayangkan, kenaikan selama 14 tahun dibebankan sekaligus! "Ini seperti membangun rumah tanpa pondasi yang kuat," ujar Maurits dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI.

Kemendagri menyarankan kenaikan PBB dilakukan bertahap, idealnya setiap tiga tahun sekali, dengan persentase kenaikan yang wajar, di bawah 15%. UU Nomor 1 Tahun 2022 memang memperbolehkan kenaikan tahunan, namun harus dalam kondisi tertentu dan dengan pertimbangan matang. "Kenaikan yang terlalu tinggi, seperti yang terjadi di beberapa daerah, jelas tidak bijaksana," tegas Maurits. Ia menambahkan, jika PBB memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, maka harus ada pengurangan.
Lebih lanjut, Maurits mengungkapkan bahwa banyak daerah yang telah menunda bahkan mencabut peraturan daerah (Perda) terkait kenaikan PBB setelah berkoordinasi dengan Kemendagri. Bone dan Jombang menjadi contoh daerah yang telah mencabut kebijakan tersebut. Seperti membersihkan lahan yang ditumbuhi ilalang, Kemendagri berupaya merapikan kebijakan PBB yang bermasalah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa kenaikan PBB bukan wewenang Kemendagri sepenuhnya. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah meminta dilakukan pemetaan ulang dan sosialisasi yang maksimal terkait kenaikan PBB di daerah. Hal ini seperti menanam pohon yang harus disiram dan dirawat agar tumbuh subur dan bermanfaat.
Dengan demikian, pemerintah pusat memastikan bahwa kebijakan kenaikan PBB yang kontroversial telah ditangani dan diharapkan tidak akan lagi menimbulkan gejolak di masyarakat.