fixmakassar.com – Ibarat layar kapal yang akhirnya terkembang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siap berlayar menjadi undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan revisi UU BUMN dalam Rapat Paripurna yang akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi kabar ini kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2025). "RUU BUMN besok. Jam 10 pagi," ujarnya singkat, seolah memberikan sinyal bahwa perubahan besar akan segera terjadi.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui perubahan RUU BUMN tingkat I yang dibahas oleh Komisi VI. Persetujuan ini menjadi lampu hijau bagi RUU tersebut untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.
Komisi VI DPR dan pemerintah sebelumnya telah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU BUMN. Semua fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk melanjutkan RUU BUMN ke tahap paripurna.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, telah meminta tanggapan dan persetujuan dari seluruh fraksi partai terkait poin-poin pokok pikiran dalam RUU tersebut. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui RUU BUMN untuk dilanjutkan pembahasannya di Sidang Paripurna.
"Seperti yang telah kita dengarkan bersama bahwa pemerintah juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju bapak/ibu?," kata Anggia, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI membahas RUU BUMN di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Dengan demikian, RUU ini siap menjadi nahkoda baru bagi BUMN di Indonesia, membawa angin segar perubahan dan harapan baru.






