fixmakassar.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kapal ikan layaknya sebuah teka-teki rumit yang akhirnya terpecahkan. Proses penyidikan tindak pidana perikanan yang melibatkan kapal KM. HSN 8 (98 GT) di Pati, Jawa Tengah, telah rampung. Puncaknya, pada Rabu (25/6), tersangka berinisial AP beserta barang bukti diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa penyerahan ini menandai selesainya proses penyidikan. "Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU menandakan proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen ini telah tuntas," ujar Ipunk dalam keterangannya, Jumat (27/6). Proses ini bagai sebuah estafet yang telah sampai pada tahap selanjutnya.

Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan kronologi kasus ini berawal dari pelanggaran yang dilakukan KM. HSN 8 di Pelabuhan Bajomulyo, Pati, pada awal April 2025. Investigasi mendalam kemudian mengungkap pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang digunakan untuk mengurus Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK). Kasus ini seperti benang kusut yang perlahan-lahan terurai.
Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, merinci barang bukti yang diserahkan, antara lain KTP tersangka, smartphone tersangka, Surat Keputusan Penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal, dua buah flashdisk berisi dokumen perizinan palsu, STBLKK KM. HSN 8, dan dua lembar Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atas nama KM. HSN 8. Semua bukti ini menjadi potongan-potongan puzzle yang menyusun gambaran lengkap kasus ini. Kini, bola panas kasus ini berada di tangan Kejaksaan untuk proses selanjutnya.






