fixmakassar.com – Ibarat jaring yang ditebar di lautan, pemerintah berhasil menjaring 94 warga negara asing (WNA) yang kedapatan bekerja tanpa izin resmi di jantung industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Operasi penertiban ini bak petir di siang bolong bagi para pekerja ilegal tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah tiket wajib bagi setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin mengadu nasib di bumi pertiwi. Tanpa RPTKA, aktivitas kerja mereka dianggap ilegal dan melanggar hukum yang berlaku. "RPTKA adalah gerbang utama. Tanpa itu, sama saja menerobos masuk tanpa permisi," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resminya, Kamis (30/10/2025).

Aturan mengenai RPTKA ini bukan sekadar himbauan, melainkan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021. Kedua peraturan ini menjadi kompas bagi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Kemnaker juga membuka pintu bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan TKA yang bekerja tanpa izin resmi, masyarakat diimbau untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat. "Laporan dari masyarakat adalah mata dan telinga kami. Bersama, kita jaga agar aturan ditegakkan," tegas Kemnaker. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.






