fixmakassar.com – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan aturan tegas: jam kerja maksimal bagi sopir angkutan logistik adalah 8 jam sehari. Kebijakan ini bukan sekadar angka, melainkan angin segar bagi para pengemudi yang selama ini berjuang di kerasnya jalanan. Lebih jauh, perusahaan logistik diwajibkan untuk menyediakan dua pengemudi untuk setiap perjalanan jarak jauh, sebuah langkah yang diharapkan dapat memutus rantai kelelahan dan risiko kecelakaan.
Kebijakan ini muncul seiring dengan persiapan implementasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku pada awal 2027. "Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan 2 pilot. Jadi 2 supir," tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Alfiansyah Noor, di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Aturan dua sopir ini bukan barang baru, melainkan sudah diterapkan pada angkutan penumpang. Tujuannya sederhana: memastikan sopir memiliki waktu istirahat yang cukup dan dapat bekerja secara bergantian. "Seperti bus malam itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya 2 supir, sehingga mereka bergantian," jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menambahkan bahwa aturan yang baik seringkali kandas di lapangan. "Ini juga yang kembali, kadangkala aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya ya menimbulkan korban insiden dan kecelakaan yang tidak diperlukan," ujarnya. Pemerintah berharap, kebijakan Zero ODOL ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi logistik.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI), Ika Rostianti, mengungkapkan bahwa beban kerja sopir logistik seringkali tidak manusiawi. Sopir dipaksa menempuh perjalanan panjang tanpa istirahat yang cukup, bahkan terjerumus dalam penggunaan narkoba sebagai doping. Jam kerja yang tidak masuk akal ini juga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan para sopir logistik dapat bekerja dengan lebih manusiawi dan aman. Kebijakan ini bukan hanya tentang jam kerja, tetapi juga tentang keselamatan dan kesejahteraan para pahlawan jalanan yang mengantarkan logistik ke seluruh penjuru negeri.