fixmakassar.com – Ibarat mendaki gunung terjal, implementasi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih jauh dari puncak. Hingga saat ini, baru 2,6 juta wajib pajak (WP) yang sudi mengaktifkan akun mereka. Angka ini bak setetes air di tengah gurun, mengingat target yang dipatok mencapai 14 juta WP di seluruh Indonesia.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan kekhawatiran ini dalam konferensi pers APBNKita di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). "Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak, target kami 14 juta WP," ujarnya, menyiratkan pekerjaan rumah besar yang menanti.

Dari jumlah tersebut, Bimo merinci bahwa 2,05 juta WP adalah orang pribadi, sementara sisanya, 550 ribu WP, merupakan badan usaha. Namun, ironisnya, baru 1,2 juta dari 2,05 juta WP orang pribadi yang telah menggenggam kode otorisasi dan sertifikat elektronik, kunci utama untuk membuka gerbang Coretax DJP.
"Kode otorisasi dan sertifikat elektronik ini diperlukan sebagai digital signature di Coretax DJP," jelas Bimo, menekankan pentingnya kepemilikan "tanda tangan digital" ini.
DJP tak tinggal diam. Berbagai upaya sosialisasi terus digencarkan, mulai dari konseling tatap muka hingga penyuluhan daring. Bahkan, simulator SPT tahunan badan maupun orang pribadi tengah disiapkan untuk mempermudah WP beradaptasi dengan sistem baru ini.
Tak tanggung-tanggung, 20 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun dikerahkan untuk ikut serta dalam uji stres sistem Coretax bulan ini. "Ada simulator SPT tahunan badan dan juga simulator yang OP sedang kami siapkan dan kami akan stress test bulan ini 20 ribu internal karyawan kami akan melakukan stress test dalam waktu yang bersamaan," imbuh Bimo, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kelancaran sistem Coretax.
Dengan target yang masih jauh dari jangkauan, akankah DJP mampu mengejar ketertinggalan dan membawa 14 juta WP ke era digital perpajakan? Waktu akan menjawab.






