fixmakassar.com – Ibarat pedang bermata dua, pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan di Sumatera oleh pemerintah pusat bak petir di siang bolong, namun menyisakan secercah harapan. Pasca peninjauan ulang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) usai serangkaian bencana alam, izin-izin tersebut dicabut. Namun, roda ekonomi rupanya tak boleh berhenti berputar.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa proses pencabutan izin akan ditindaklanjuti secara teknis oleh kementerian terkait, bisa berujung pada sanksi denda atau hukuman lainnya. Namun, angin segar berhembus, fixmakassar.com – mengabarkan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih diperbolehkan beroperasi. Tujuannya, agar penegakan hukum tak menjadi batu sandungan bagi geliat ekonomi dan lapangan pekerjaan.

Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, telah menginstruksikan BPI Danantara untuk memastikan kelancaran proses ekonomi di lapangan pasca pencabutan izin. "Sebelum keputusan diambil, tim yang dipimpin Danantara telah mengevaluasi dan mempersiapkan diri untuk memastikan proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut tetap berjalan jika memang harus diteruskan," jelas Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Namun, ada pula perusahaan yang kegiatan ekonominya harus dialihkan, terutama yang bergerak di bidang HPH. Pemerintah menghendaki pengurangan aktivitas penebangan pohon. fixmakassar.com – mencatat bahwa perhatian khusus diberikan kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan di perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah berupaya mengalihkan mereka ke pekerjaan lain, memastikan roda ekonomi tetap berputar dan kehidupan masyarakat tetap terjamin.






