fixmakassar.com – Pemerintah sedang meracik ramuan ajaib untuk menarik investasi asing. Bukan ramuan sihir, melainkan penyempurnaan regulasi perizinan yang selama ini dianggap rumit. Tiga peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal dirombak total demi menciptakan iklim investasi yang lebih ramah dan menarik bagi investor. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan rencana besar ini dalam sebuah konsultasi publik di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Ketiga peraturan yang akan disulap itu adalah Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Peraturan-peraturan ini mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik, pedoman dan tata cara pelayanan perizinan, serta pedoman dan tata cara pengawasan perizinan. Todotua menjelaskan, konsultasi publik ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, asosiasi usaha, UMKM, hingga investor. Masukan-masukan ini akan menjadi bumbu penyedap dalam penyempurnaan regulasi tersebut.

Target pemerintah sangat ambisius: menarik investasi hingga Rp 13.000 triliun hingga tahun 2029. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan menjadi katalisator untuk mencapai target tersebut. Salah satu fokus utama adalah penguatan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan. Kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur menjadi kunci utama dalam penyempurnaan ini.
Todotua juga menyoroti pentingnya integrasi sektor keuangan dalam sistem OSS. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasukkan data industri keuangan ke dalam sistem OSS. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang iklim investasi di Indonesia. Ia optimistis, dalam waktu dekat, kesepakatan dengan OJK akan tercapai dan sektor keuangan akan terintegrasi dengan OSS. Semoga terwujudnya regulasi baru ini menjadi angin segar bagi perekonomian Indonesia dan menarik investasi seluas samudra.






