Berita  

Impor Tapioka dan Etanol Diperketat: Petani Tersenyum, Industri Tetap Bergairah?

Mahadana
Impor Tapioka dan Etanol Diperketat: Petani Tersenyum, Industri Tetap Bergairah?

fixmakassar.com – Pemerintah resmi mengerek pagar impor untuk tapioka dan etanol. Langkah ini, bagai tameng bagi petani lokal, diresmikan lewat dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat (19/9). Kedua Permendag ini, bagai dua sisi mata uang, menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan petani dalam negeri.

Permendag 31/2025 merevisi Permendag 18/2025, mengatur impor ubi kayu dan turunannya, termasuk tapioka. Impor kini hanya diizinkan bagi importir pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK). Sistem ini, seperti kunci gembok yang mengamankan pintu gerbang impor, memastikan pengawasan ketat di perbatasan. Kemendag juga mendorong agar komoditas ini masuk dalam neraca komoditas, sehingga impor disesuaikan dengan kebutuhan riil nasional.

Impor Tapioka dan Etanol Diperketat: Petani Tersenyum, Industri Tetap Bergairah?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sementara itu, Permendag 32/2025 merevisi Permendag 20/2025, menargetkan impor etanol. Kebijakan ini, bak tangan gaib yang menopang harga tetes tebu, diharapkan menstabilkan harga tetes tebu – bahan baku utama etanol – dan melindungi petani tebu. Langkah ini sejalan dengan program swasembada gula dan energi nasional. Meskipun sebelumnya impor etanol bebas, kini kembali diatur melalui Persetujuan Impor (PI).

Permendag 32/2025 juga memberikan kelonggaran bagi industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait bahan berbahaya (B2). BUMN pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) kini dapat mendistribusikan bahan berbahaya ke sektor-sektor tersebut, asalkan mendapat rekomendasi dari BPOM.

Budi Santoso menegaskan, kedua Permendag ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan industri dan petani. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi petani dan industri dalam negeri, serta memastikan suplai bahan baku tetap terjaga bagi industri strategis, sekaligus mendukung kemandirian ekonomi nasional. Kedua Permendag ini berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *